Aparat Polda Sumatera Utara menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI, di Bandara Internasional Kualanamu atas dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara. Tersangka diduga melarikan uang sebesar Rp28 miliar sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, pihak perbankan telah mengambil langkah tanggung jawab atas tindakan mantan pegawainya tersebut. Seluruh dana milik jemaat dilaporkan telah dikembalikan sepenuhnya oleh Bank Negara Indonesia kepada pihak gereja.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28,257 miliar. Proses pemulihan dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh manajemen bank hingga dinyatakan tuntas pada 22 April 2026.
Manajemen BNI memberikan pernyataan resmi terkait insiden penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas tersebut. Permohonan maaf disampaikan secara terbuka kepada komunitas keagamaan yang terdampak langsung oleh kasus ini.
"Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!" ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga perbankan di hadapan nasabah. Pihak gereja melalui perwakilannya juga memberikan konfirmasi mengenai penyelesaian pengembalian dana tersebut.
"Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box." kata Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Pihak Paroki memastikan bahwa nominal yang diterima telah sesuai dengan seluruh tuntutan jemaat yang dirugikan. Saat ini, Andi Hakim Febriansyah tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.