Polda Riau Tangkap Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Malapraktik

Polda Riau Tangkap Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Malapraktik
Foto: Ilustrasi Polda Riau Tangkap Puteri Indonesia Riau 2024 Terkait Kasus Malapraktik.

Polda Riau menetapkan Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka atas dugaan kasus malapraktik pada sebuah klinik kecantikan miliknya di Kota Pekanbaru. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah muncul laporan dari korban yang mengalami infeksi serius usai menjalani tindakan medis di lokasi tersebut.

Dilansir dari Kompas, penangkapan terhadap Jeni dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau di kediaman keluarganya yang berlokasi di Bukittinggi, Sumatera Barat. Mantan finalis kontes kecantikan tersebut diduga telah menjalankan praktik medis secara ilegal tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran yang sah.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan resmi terkait tindakan medis ilegal yang dilakukan oleh Jeni. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas praktik mandiri di klinik kecantikan tersebut ternyata sudah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di klinik kecantikan milik tersangka untuk mengumpulkan bukti pendukung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai sertifikat pelatihan kesehatan yang dipajang di dinding klinik guna meyakinkan para calon pelanggan.

Namun, pihak kepolisian memberikan penegasan terkait validitas keahlian tersangka. Jeni Rahmadial diketahui tidak pernah menempuh jalur pendidikan formal baik di bidang kedokteran maupun bidang kesehatan lainnya, sehingga tindakan medis yang dilakukannya dikategorikan ilegal.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan prosedur kecantikan seperti facelift ilegal kepada pasiennya. Tarif yang dipasang untuk berbagai tindakan medis tersebut cukup beragam, mulai dari Rp1,5 juta hingga mencapai Rp16 juta untuk satu kali prosedur.

Dampak dari kasus hukum ini juga berimbas pada status tersangka di organisasi kontes kecantikan. Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri segera setelah dugaan praktik medis ilegal ini mencuat ke publik.

Langkah tegas pencabutan gelar tersebut merupakan komitmen yayasan dalam menjaga integritas organisasi. Pihak Yayasan Puteri Indonesia menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi