Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Begal Jalanan di Jakarta

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Begal Jalanan di Jakarta
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Begal Jalanan di Jakarta.

Satgas Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta. Penindakan hukum ini dilakukan setelah aksi kejahatan jalanan para pelaku sempat viral di media sosial, seperti dilansir dari Megapolitan.

"Malam hari ini, kami dari tim Pemburu Begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana yang kita ketahui beberapa waktu belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2026) malam.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh kepolisian di tiga wilayah berbeda, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi. Komplotan ini diketahui kerap beroperasi di sejumlah titik seperti Bundaran HI, Patung Kuda, Cideng, Kebon Jeruk, hingga Gandaria.

"Jadi ini kasus dari beberapa TKP yang kemarin sempat viral, para pelakunya sebagian sudah kami lakukan penangkapan, sisanya ada lima orang yang masih kami kejar," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Tiga orang di antara tersangka yang ditangkap merupakan pelaku perampasan ponsel di Bundaran HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beraksi ratusan kali di lokasi yang berbeda.

"Yang bersangkutan tadi berdasarkan interview sementara dari tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP. Kami sedang mengompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Pihak kepolisian sejauh ini baru menangkap dua pelaku dari kasus di Bundaran HI tersebut, sementara satu orang lainnya masih buron. Dari total aksi yang dilakukan, komplotan ini juga tercatat pernah menyasar empat orang warga negara asing asal Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia.

"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," ucap Kombes Pol Iman Imanuddin.

Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan oleh petugas kepolisian dengan menembak bagian kaki beberapa pelaku saat penangkapan. Langkah ini diambil lantaran para tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari sergapan petugas.

"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya," tutur Kombes Pol Iman Imanuddin.

Pengejaran saat ini masih terus dilakukan terhadap lima tersangka lain yang masih melarikan diri. Polisi juga memberikan peringatan lantaran ada indikasi salah satu buronan membawa senjata api.

"Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang. Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api. Mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Saat ini, delapan tersangka yang telah ditangkap harus mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pengeroyokan, serta perbuatan tidak menyenangkan.

Artikel terkait

Rekomendasi