Polda Metro Jaya Tangani Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras KontraS

Polda Metro Jaya Tangani Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras KontraS
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangani Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras KontraS.

Polda Metro Jaya resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari Bareskrim Polri pada Jumat (8/5/2026). Langkah koordinasi ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Mabes Polri.

Kepastian mengenai diterimanya berkas perkara tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Dilansir dari Megapolitan, proses hukum kini berada di bawah kewenangan penyidik daerah untuk langkah pemeriksaan lebih lanjut.

ÔÇ£Sudah dilimpahkan (dari Bareskrim Polri),ÔÇØ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan koordinasi internal dengan tim penyidik untuk memetakan rencana tindak lanjut perkara. Hingga saat ini, kepolisian belum memaparkan secara mendalam mengenai detail penanganan teknis terhadap kasus tersebut.

ÔÇ£Kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut, nanti kami akan minta ke penyidik,ÔÇØ kata Budi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra memberikan penjelasan mengenai alasan administratif di balik perpindahan penanganan kasus ini. Menurutnya, lokasi serta obyek perkara identik dengan laporan yang sudah lebih dulu diproses oleh Polda Metro Jaya.

ÔÇ£Kalau kami di Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari awal lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,ÔÇØ jelas dia di Bareskrim Polri.

Pihak kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi juga telah memberikan keterangan terkait jalannya proses penyelidikan. Jane Rosalina selaku pengacara menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan pada awal pekan ini.

ÔÇ£Pertanyaan itu seputar bagaimana kronologi penyerangan air keras kepada Andrie, berapa jumlah pelaku yang terlibat dalam penyerangan air keras, peran dari masing-masing pelaku, hingga afiliasi pelaku,ÔÇØ jelas Jane dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menekankan pentingnya penerapan pasal yang tepat dalam menjerat para pelaku. Pihaknya mendorong penggunaan konstruksi pasal terorisme dan percobaan pembunuhan berencana dalam tuntutan hukum.

"Terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme gitu ya," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor menyiramkan cairan kimia berbahaya saat korban sedang melintas di lokasi tersebut hingga menyebabkan luka bakar serius pada mata, wajah, dan dada.

Artikel terkait

Rekomendasi