Polda Metro Jaya Kirim Kembali Berkas Kasus Ijazah ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya Kirim Kembali Berkas Kasus Ijazah ke Kejaksaan
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Kirim Kembali Berkas Kasus Ijazah ke Kejaksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara Roy Suryo dan pihak lainnya terkait dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

Kabar mengenai pengiriman dokumen hukum tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Sianipar sebagaimana dilansir dari Kompas.

Meskipun pihak kepolisian telah menyatakan pengiriman berkas, terdapat perbedaan informasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka setelah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan pada Selasa (21/4/2026).

Pengacara Roy Suryo dkk, Refly Harun, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan berkas yang dimaksud oleh kepolisian tersebut.

Ia menyampaikan poin tersebut setelah mengadakan pertemuan langsung dengan jaksa peneliti di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memastikan status hukum kliennya.

Pihak tersangka juga memberikan penegasan terkait penyelesaian perkara ini melalui mekanisme hukum yang ada dan menutup peluang untuk jalur damai di luar pengadilan.

"Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut." tegas Roy Suryo, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi.

Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu tersebut setelah sebelumnya sempat bergulir di meja penyidik kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi