Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar.

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat, 17 April 2026. Langkah hukum ini diambil setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Status hukum tersangka yang sebelumnya melekat pada Rismon kini dinyatakan gugur. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari proses permohonan dan gelar perkara khusus yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Perkara SP3, artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut," jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini didasari atas persetujuan dari pihak pelapor. Mekanisme tersebut dijalankan secara mendalam sesuai tahapan operasional kepolisian.

"Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus RJ." tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin dalam konferensi pers menjelaskan bahwa perdamaian terjadi setelah Rismon menemui Joko Widodo di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan itu, Joko Widodo memberikan maaf atas tuduhan manipulasi data dan fitnah terkait dokumen pendidikan miliknya.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Meskipun penyidikan terhadap Rismon dihentikan, Iman menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam klaster kasus yang sama masih tetap berjalan di persidangan. Hal ini dikarenakan setiap tersangka memiliki kedudukan hukum dan proses penyelesaian yang berbeda.

"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," kata dia.

Sebelumnya, pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Kasus ini bermula dari laporan langsung yang dilayangkan oleh Joko Widodo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Rismon Sianipar masuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dengan sangkaan manipulasi dokumen elektronik, namun kini ia mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang perkaranya juga telah dihentikan.

Artikel terkait

Rekomendasi