Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Fasilitas ini tersedia bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Dilansir dari Kompas, informasi resmi dari akun @tmcpoldametro menyebutkan bahwa jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Petugas tersebar di lokasi strategis mulai dari pusat perbelanjaan hingga area parkir universitas.

Masyarakat dapat menemukan layanan ini di Jakarta Timur tepatnya di depan Mall Grand Cakung dan Jakarta Selatan di area parkir Universitas Trilogi. Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Mall Ciputra serta LTC Glodok, sementara Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP, SIM lama yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini secara khusus hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, prosedur perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan melakukan pengajuan SIM baru secara langsung di kantor Satpas seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Artikel terkait

Rekomendasi