Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses hukum terhadap pakar digital forensik Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat, 17 April 2026. Keputusan ini diambil setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin memberikan keterangan resmi mengenai status hukum tersebut di Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, penyelesaian kasus ini menempuh jalur keadilan restoratif setelah adanya pertemuan personal.

"Penyidik telah menerbitkankan surat perintah penghentian penyidikan terhadai Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Kombes Pol Iman Imanudin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Iman menjelaskan bahwa Rismon Sianipar telah melakukan pertemuan langsung dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, mantan presiden tersebut telah memberikan maaf atas tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Rismon.

"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," kata Kombes Pol Iman Imanudin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan setelah pihak pelapor lainnya di Polda Metro Jaya juga menerima permohonan maaf dari tersangka. Melalui mekanisme ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan lebih lanjut.

Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, mengonfirmasi pada Rabu, 15 April 2026, bahwa dokumen resmi terkait penghentian perkara tersebut sudah dalam proses penyelesaian akhir. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh kliennya.

ÔÇ£Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya,ÔÇØ kata Jahmada Girsang, Kuasa hukum Rismon.

Meskipun penyidikan terhadap Rismon telah dihentikan, kepolisian menegaskan bahwa status tersangka lainnya dalam perkara ini tidak terpengaruh. Kasus yang sempat menyeret delapan orang tersangka ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum bagi mereka yang tidak masuk dalam kesepakatan damai.

Irjen Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait penetapan para tersangka dalam rentetan kasus yang mencakup dugaan manipulasi data elektronik dan fitnah ini pada November 2025.

ÔÇ£Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,ÔÇØ kata Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.

Secara keseluruhan, delapan orang tersebut sempat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Beberapa tersangka lainnya juga menghadapi tambahan jeratan Pasal 160 KUHP terkait tuduhan penghasutan terhadap penguasa umum.

Artikel terkait

Rekomendasi