Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penghasutan dan provokasi yang menyeret dua aktivis media sosial, Ade Armando serta Permadi Arya, pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang resmi diterima pihak kepolisian awal pekan ini.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa institusinya kini berfokus pada validasi teknis terhadap temuan di lapangan. Proses ini melibatkan satuan khusus untuk menjamin keakuratan hasil pemeriksaan materi perkara.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Proses hukum ini, sebagaimana dilansir dari Kompas, saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi penyidikan atau mindik. Kepolisian juga sedang menjadwalkan rangkaian agenda pemeriksaan guna mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan koordinasi untuk meminta keterangan dari pihak pelapor serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui duduk perkara. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum atas tuduhan yang dilayangkan kepada kedua terlapor.
Persoalan ini bermula ketika Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Mereka keberatan atas sejumlah konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur provokasi dan penghasutan kepada masyarakat.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporan, para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 terkait tindak pidana kejahatan informasi, serta dugaan pelanggaran Pasal 243 KUHP. Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil utuh dari analisa laboratorium forensik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.