PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
Foto: Ilustrasi PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan pada Senin (20/4/2026).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Wayan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksekusi pengosongan lahan. Dilansir dari Nasional, putusan ini memastikan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Eman Sulaeman, Hakim PN Jakarta Selatan.

Penolakan ini sekaligus menggugurkan permintaan Wayan agar pengadilan menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur. Melalui permohonannya, Wayan sebelumnya mendesak PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK agar segera membebaskan dirinya dari tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim tersebut. Menurutnya, hasil sidang ini membuktikan profesionalitas lembaga dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

ÔÇ£Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum,ÔÇØ kata Budi, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa pihaknya memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law. Hal ini juga menjadi validasi bagi penyidik yang telah bekerja dengan penuh kehati-hatian dalam mengonstruksi perkara suap tersebut.

ÔÇ£Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,ÔÇØ ujar Budi, Juru Bicara KPK.

Lembaga antirasuah memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. KPK juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan melalui penuntasan kasus yang melibatkan pejabat pengadilan.

ÔÇ£KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,ÔÇØ ucap Budi, Juru Bicara KPK.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya. Selain Wayan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.

Para pejabat pengadilan tersebut diduga meminta imbalan senilai Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya guna mempercepat proses eksekusi lahan. Setelah melalui negosiasi, disepakati biaya percepatan sebesar Rp850 juta yang diserahkan di sebuah arena golf pada Februari 2026 sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.

Artikel terkait

Rekomendasi