Musisi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, resmi dibebaskan dari jeratan kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT (16). Pembebasan ini dilakukan lantaran berkas perkara pria tersebut tidak kunjung lengkap hingga masa penahanannya berakhir pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Detik Hot, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka yang sempat ditahan di Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut kini sudah tidak lagi berada dalam sel tahanan. Langkah ini diambil setelah melalui proses peninjauan kembali terhadap keterangan para saksi dan korban.
"Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat.
Rachmat menjelaskan bahwa keputusan membebaskan Piche didasari oleh perubahan keterangan yang diberikan korban pada 26 Maret 2026. Dalam kesaksian terbarunya, ACT menyebutkan bahwa tindakan persetubuhan hanya dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.
"Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan," jelas Rachmat.
Kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur keterlibatan lain melalui Pasal 473 KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, untuk sementara waktu, peran Piche dianggap belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
"Kami masih mendalami dan memeriksa (saksi) yang lain-lain," pungkas Rachmat.
Berbeda dengan Piche, berkas perkara untuk Roy Mali dan Rifal Sila telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dan sudah memasuki tahap kedua. Piche sendiri sebelumnya mulai ditahan sejak 11 Maret 2026 setelah kondisinya dinyatakan pulih dari gangguan kesehatan vertigo.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, pada 11 Januari lalu. Berdasarkan data awal penyelidikan, korban diduga diperkosa saat berada di bawah pengaruh minuman keras hingga tidak sadarkan diri.