Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong pembentukan sistem informasi digital untuk mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban partai politik melaporkan kegiatan pendidikan politik pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat transparansi penggunaan bantuan keuangan negara.
Peneliti Perludem, Haykal, menyatakan bahwa sistem berbasis digital tersebut sangat krusial untuk memastikan akses publik yang lebih luas terhadap data penggunaan dana bantuan politik (banpol). Dilansir dari Nasional, hal ini dipandang sebagai instrumen penting bagi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas partai.
"Sistem tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan mekanisme pelaporan, namun juga menjadi ruang bagi publik untuk dapat mengakses informasi terkait dana banpol (bantuan politik) dan bentuk-bentuk penggunaannya," kata Haykal, Peneliti Perludem.
Perbaikan mekanisme audit dan pelaporan ini dinilai menjadi bagian dari upaya demokratisasi di internal partai politik. Hal tersebut menjadi semakin relevan seiring dengan adanya wacana untuk meningkatkan nilai bantuan negara kepada organisasi politik di tanah air.
"Oleh karenanya, kewajiban partai untuk melaporkan seluruh kegiatan, termasuk pendidikan politik memang sudah seharusnya diatur sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas keuangan partai," ucap Haykal, Peneliti Perludem.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK secara resmi mengajukan usulan wajib lapor bagi kegiatan pendidikan politik yang bersumber dari APBN. Rekomendasi ini muncul setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik di Indonesia.
Hasil kajian KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan, termasuk ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik serta belum adanya sistem pelaporan keuangan yang terstandardisasi. KPK juga menyoroti kekosongan regulasi mengenai lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
KPK mendesak kementerian terkait dan DPR segera merevisi undang-undang untuk menyertakan poin kewajiban pelaporan tersebut. Hal ini mencakup rincian operasional kegiatan hingga output yang dihasilkan oleh partai politik dari dana pemerintah.