Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini terkait potensi kenaikan tinggi gelombang laut di berbagai wilayah perairan Indonesia. Fenomena ini diperkirakan berlangsung mulai 26 April 2026 pukul 07.00 WIB hingga 29 April 2026 pukul 07.00 WIB.
Kondisi cuaca maritim tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas, dipicu oleh pola pergerakan angin yang cukup kencang. Di wilayah Indonesia bagian utara, angin bertiup dari timur laut ke timur dengan kecepatan antara 4 hingga 20 knot.
Situasi berbeda terpantau di wilayah selatan Indonesia, di mana angin bergerak dari arah timur laut hingga tenggara. Kecepatan angin di area ini mencapai 6 hingga 25 knot, dengan titik tertinggi terdeteksi di Laut Arafuru.
Berdasarkan analisis sinoptik BMKG, terdapat sejumlah titik perairan yang berisiko mengalami gelombang tinggi dengan kisaran 2,5 meter sampai 4,0 meter. Wilayah tersebut didominasi oleh perairan di sisi selatan Indonesia.
Daftar wilayah yang perlu mewaspadai gelombang setinggi 2,5-4,0 meter meliputi Samudra Hindia di barat Lampung serta selatan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Selain itu, kondisi serupa berpotensi terjadi di selatan Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
Sementara itu, gelombang laut kategori sedang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter juga diprediksi muncul di beberapa titik lain. Area tersebut mencakup Samudra Hindia barat Aceh, Kepulauan Nias, Kepulauan Mentawai, hingga Bengkulu.
Kondisi gelombang sedang ini juga berpeluang terjadi di Laut Flores, Laut Banda, dan Laut Maluku. Area Samudra Pasifik di utara Maluku hingga utara Papua juga masuk dalam daftar pantauan cuaca maritim BMKG.
Saran Keselamatan Pelayaran
Pihak BMKG menekankan pentingnya memperhatikan risiko keselamatan pelayaran bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut. Terdapat batasan kecepatan angin dan tinggi gelombang yang dianggap berbahaya bagi jenis armada tertentu.
Keamanan perahu nelayan akan terancam jika beroperasi pada kecepatan angin di atas 15 knot dengan gelombang melebihi 1,25 meter. Untuk kapal tongkang, risiko meningkat saat angin mencapai 16 knot dan gelombang setinggi 1,5 meter.
Kapal feri juga memiliki batasan operasional yang ketat, yakni pada kecepatan angin 21 knot dengan tinggi gelombang 2,5 meter. Seluruh elemen masyarakat pesisir diimbau untuk terus memantau pembaruan informasi resmi dari kanal BMKG guna menekan risiko kecelakaan laut.