Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan serius mengenai maraknya iklan haji palsu dan agen perjalanan ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi calon jemaah dari berbagai modus penipuan menjelang musim haji 1447 H/2026 M.
Dilansir dari Detikcom, otoritas Saudi meminta warga lokal maupun ekspatriat agar lebih waspada terhadap promosi menyesatkan di media sosial. Verifikasi mandiri terhadap penyelenggara haji sangat disarankan sebelum melakukan proses pendaftaran apa pun.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa layanan yang dipilih telah memiliki izin resmi. Daftar penyelenggara yang sah dapat dicek langsung melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna menjamin keamanan calon jemaah.
Pemerintah Saudi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran aturan perhajian. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sementara wilayah lainnya dilayani melalui nomor 999.
Pengawasan diperketat demi meminimalisir praktik ilegal yang sering muncul setiap tahunnya. Upaya ini sejalan dengan komitmen otoritas setempat dalam menjaga ketertiban serta keselamatan seluruh jemaah selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Koordinasi Pemerintah Indonesia dan KJRI Jeddah
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut memperkuat edukasi publik. Koordinasi ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak tergiur tawaran keberangkatan haji non-prosedural.
Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, telah melakukan pertemuan khusus dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (3/4/2026) lalu. Keduanya sepakat bahwa pemahaman mengenai dokumen sah merupakan kunci utama perlindungan jemaah.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji dikutip dari situs resmi Kemenhaj RI.
Yusron B Ambary menekankan agar calon jemaah teliti dalam memeriksa jenis visa yang mereka pegang sebelum terbang ke Saudi. Ia mengingatkan bahwa dokumen perjalanan tertentu tidak memiliki legitimasi untuk digunakan dalam aktivitas ibadah haji.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Waspadai Tawaran Haji Furoda Ilegal
Masyarakat diminta tetap kritis terhadap tawaran paket haji yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antrean. Legalitas penyelenggara dan kepastian jenis visa harus menjadi prioritas utama sebelum calon jemaah menyetorkan biaya perjalanan.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa penawaran visa di luar prosedur resmi sangat berisiko. Ia menilai janji-janji mengenai kemudahan mendapatkan visa tertentu di internet sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Karena nanti ada orang jual di internet seolah-olah dapat bisa visa mujamalah. Itu tingkat kepastiannya sangat rendah. Oleh sebab itu, jemaah jangan sampai tertipu dengan iming-iming baik itu bisa visa mujamalah apalagi visa furoda yang memang tidak ada," ujar Dahnil.