Istilah properti freehold dan leasehold sering menjadi topik utama saat membahas status kepemilikan rumah atau apartemen. Meski demikian, banyak masyarakat di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut.
Dalam dunia properti, kedua istilah asing ini sebenarnya merujuk pada skema penguasaan aset yang berbeda secara hukum. Pemahaman mengenai aspek legalitas ini sangat krusial bagi calon pembeli guna menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan jangka panjang mereka.
Dilansir dari Properti, freehold merupakan status kepemilikan penuh atas sebuah properti yang berlaku tanpa batas waktu. Di Indonesia, konsep ini identik dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Sebaliknya, leasehold didefinisikan sebagai hak untuk memiliki atau menggunakan properti dalam durasi waktu tertentu saja. Skema ini umumnya disandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana masa kepemilikannya dibatasi sesuai tanggal yang tertera pada sertifikat.
Bambang Ekajaya selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) menjelaskan bahwa faktor durasi menjadi pembeda paling mencolok antara keduanya.
"Freehold itu kepemilikan penuh, sedangkan leasehold hanya hak sewa dalam jangka waktu tertentu," ujar Bambang.
Pada praktiknya di Indonesia, properti dengan skema HGB biasanya memiliki masa berlaku awal selama 30 tahun. Status ini dapat diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian diperbarui kembali untuk jangka waktu 30 tahun berikutnya.
Proses perpanjangan tersebut tetap membutuhkan biaya yang dibayarkan kepada negara untuk status HGB murni, atau kepada pihak pemegang Hak Pakai, tergantung pada status kepemilikan tanah di bawahnya.
Aspek Hukum dan Implementasi di Kawasan Khusus
Walaupun memiliki batasan waktu, aset properti dengan skema leasehold tetap memiliki landasan hukum yang kuat selama masa berlakunya masih aktif. Pemilik tetap dapat melakukan perpanjangan hak selama memenuhi segala ketentuan dan mendapat restu dari otoritas terkait.
Implementasi skema HGB di atas Hak Pakai sudah lazim ditemukan di beberapa wilayah strategis di Jakarta. Contoh nyata dari penerapan model kepemilikan berbasis jangka waktu ini dapat dijumpai di kawasan Ancol dan Kemayoran.
Keberadaan model ini menunjukkan bahwa sistem kepemilikan yang dibatasi waktu bukanlah hal baru dalam pengelolaan properti nasional. Masyarakat diharapkan lebih cermat menilai aspek legalitas guna memastikan keamanan investasi hunian di masa depan.