Ubin kuning bertekstur timbul yang sering dijumpai di trotoar atau stasiun memiliki peran vital sebagai pemandu mobilitas penyandang tunanetra. Fasilitas yang dikenal sebagai guiding block ini dirancang dengan pola khusus untuk memberikan instruksi navigasi melalui indra peraba kaki atau tongkat.
Di Indonesia, penerapan ubin pemandu ini menggunakan dua motif utama, yaitu pola garis memanjang dan pola bulatan. Dikutip dari Kompas, perbedaan bentuk fisik tersebut bukan sekadar variasi desain, melainkan memiliki kode fungsi yang berbeda satu sama lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006, ubin dengan motif garis-garis memanjang berperan sebagai penunjuk arah perjalanan. Pola ini memberikan sinyal bahwa jalur tersebut aman bagi penyandang tunanetra untuk terus berjalan lurus mengikuti arah garis tersebut.
Penggunaan motif garis ini biasanya dipasang secara berkelanjutan di sepanjang lorong stasiun, trotoar, hingga area peron sebagai jalur utama pergerakan. Saat menyentuh tekstur ini, pengguna mendapatkan kepastian arah yang harus mereka tuju tanpa khawatir keluar dari jalur aman.
Sebaliknya, guiding block dengan motif bulatan-bulatan memiliki fungsi sebagai tanda peringatan atau kewaspadaan bagi pengguna. Munculnya tekstur bulatan ini menginstruksikan penyandang tunanetra untuk berhenti sejenak dan lebih memperhatikan kondisi di sekitar mereka.
Titik Pemasangan Ubin Peringatan
Penempatan motif bulatan dilakukan pada area-area strategis yang memerlukan perhatian ekstra. Beberapa titik pemasangan ubin peringatan ini meliputi area sebelum zebra cross, persimpangan jalur, serta di dekat tangga naik maupun turun.
Selain itu, motif bulatan juga wajib tersedia di area peron kereta dan titik-titik yang mengalami perubahan arah jalur. Tekstur ini sangat krusial untuk mencegah pengguna terjatuh atau salah melangkah pada area yang memiliki risiko tinggi.
Tantangan Implementasi di Fasilitas Publik
Meskipun standarnya sudah diatur dalam regulasi, pemasangan jalur pemandu di lapangan sering kali menghadapi kendala efektivitas. Pemasangan yang tidak tepat atau asal-asalan justru berisiko membahayakan keselamatan penyandang disabilitas yang mengandalkannya.
Ditemukan banyak kasus di mana jalur guiding block terhalang oleh tiang listrik, kendaraan yang parkir liar, hingga lapak pedagang kaki lima. Bahkan, terdapat jalur yang secara teknis keliru karena berakhir tepat di depan tembok atau lubang drainase.
Kondisi tersebut membuat fungsi jalur pemandu tidak dapat optimal dalam mendukung kemandirian tunanetra. Pemasangan yang ideal harus mematuhi standar aksesibilitas teknis agar mobilitas penyandang disabilitas benar-benar terjamin keamanannya sesuai peraturan yang berlaku.