Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengajukan usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (20/4/2026). Lembaga tersebut dirancang sebagai wadah tunggal mandiri untuk meningkatkan standar profesi hukum di Indonesia.
Gagasan ini bertujuan untuk melakukan penataan terhadap ekosistem organisasi advokat melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dilansir dari Nasional, rencana ini juga mencakup fungsi pengawasan kode etik yang tersentralisasi.
Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini sangat krusial bagi masa depan profesi hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum resmi yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
"Yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas, meningkatkan kualitas, dan menjaga kehormatan profesi advokat," tegas Juniver Girsang, Ketua Dewan Pembina Peradi SAI.
Pihak Peradi SAI memaparkan bahwa Dewan Advokat Nasional nantinya memiliki kewenangan besar dalam hal verifikasi organisasi. Lembaga ini akan menetapkan standar akreditasi bagi perkumpulan advokat yang sudah ada maupun yang baru akan didirikan.
"(Dewan Advokat Nasional) Menjalankan fungsi sebagai wadah tunggal pengawasan dan penegakan pelaksanaan kode etik," ujar Juniver.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi industri hukum saat ini yang dinilai Juniver sudah sangat memprihatinkan. Ia mencatat pertumbuhan organisasi profesi yang tidak lagi terkendali dan berpotensi merusak tatanan yang ada.
"Organisasi advokat sekarang ini di atas 90, tadi Ketua Umum kami katakan multibar liar. Bukan liar lagi, barbar sudah," tegas Juniver.
Ia menyoroti betapa mudahnya pembentukan organisasi baru yang berujung pada percepatan proses pelantikan dan ujian tanpa standar yang ketat. Fenomena ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kredibilitas profesi advokat di tanah air.
"Satu hari bisa satu (organisasi advokat terbentuk). Dan dua minggu kemudian sudah ada pelantikan, kemudian ujian, kemudian melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)," ujar Juniver.
Selain dewan nasional, Peradi SAI mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pembentukan dewan pengawas khusus. Juniver berpendapat bahwa perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama di tengah ledakan jumlah advokat.
ÔÇ£Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,ÔÇØ ujar Juniver.