Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pengabaian pemeliharaan rutin pada armada taksi listrik Green SM yang mengalami mati mesin di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026). Insiden tersebut memicu tabrakan beruntun yang melibatkan KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek hingga mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Penyidik menemukan indikasi bahwa kendaraan yang dikemudikan sopir berinisial RRP tersebut telah melampaui batas jarak tempuh untuk perawatan berkala. Dilansir dari Megapolitan, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kendala teknis dialami sopir saat berada di tengah rel. Upaya penyelamatan diri sempat terhambat karena pintu mobil tidak dapat dioperasikan ketika mesin mati.
ÔÇ£Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir. Pada saat yang bersangkutan mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil dari taksi online,ÔÇØ tutur Budi, Kombes Pol Budi Hermanto.
Warga di sekitar lokasi kejadian kemudian membantu mengevakuasi RRP melalui jendela mobil sesaat sebelum benturan terjadi. Berdasarkan catatan operasional, pihak manajemen mengakui adanya keterlambatan servis pada unit kendaraan terkait.
ÔÇ£Taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan. Tapi sampai dengan 24.000 itu belum dilakukan maintenance,ÔÇØ tutur Budi, Kombes Pol Budi Hermanto.
Polisi saat ini menelusuri korelasi antara absennya perawatan mesin dengan kegagalan sistem kelistrikan yang membuat mobil terhenti di jalur kereta. Hingga kini, sebanyak 39 saksi termasuk jajaran manajemen operasional dan kontrol perbaikan dari pihak Green SM telah dimintai keterangan.
ÔÇ£Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,ÔÇØ ujar Budi, Kombes Pol Budi Hermanto.
Terkait status hukum pengemudi, kepolisian menegaskan bahwa RRP masih berstatus sebagai saksi. Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian teknis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
"Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,ÔÇØ kata Budi, Kombes Pol Budi Hermanto.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa gangguan pada sistem perkeretaapian di emplasemen Bekasi Timur dipicu oleh keberadaan taksi yang tertahan di perlintasan sebidang (JPL 85). Hal ini berdampak pada jadwal perjalanan kereta api yang melintas di wilayah tersebut.
ÔÇ£Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu,ÔÇØ ujar Bobby, Bobby Rasyidin.
Data korban mencatat 16 penumpang KRL meninggal dunia dan 90 orang mengalami luka-luka, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat. Seluruh korban luka telah dievakuasi ke delapan rumah sakit di wilayah Bekasi untuk penanganan medis lebih lanjut.