Polda Metro Jaya meningkatkan status pengusutan kasus kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dilansir dari Kompas, keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian prosedur hukum di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut di kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis (30/5/2026). Ia menegaskan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menangani proses hukum yang sedang berjalan.
"Terkait tentang update perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, ini ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan," katanya di Monas, Jakarta, Kamis (30/5/2026).
Kombes Budi menjabarkan bahwa langkah peningkatan status ini didasari atas hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga telah meneliti rekaman kamera pengawas atau CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Ini sudah dilakukan cek TKP (tempat kejadian perkara), pembersihan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV," tuturnya dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penyidik saat ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut guna memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses transisi dari penyelidikan ke penyidikan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penanganan kasus kecelakaan di Bekasi tersebut.
"Kalau naik penyidikan itu, ini proses lidik sampai dengan proses sidik. Artinya kita juga masih melakukan pendalaman terkait tentang saksi-saksi ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini, sehingga harus ada pendalaman," tuturnya.
Selain pemeriksaan saksi, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri juga dilibatkan untuk mengidentifikasi penyebab pasti kecelakaan. Tim ahli memfokuskan penyelidikan pada kemungkinan adanya gangguan sistem kelistrikan atau masalah pada sinyal komunikasi yang terputus saat kejadian.
Mengenai kondisi para korban, Kombes Budi mengonfirmasi bahwa sebagian besar penumpang telah diperbolehkan pulang. Namun, puluhan orang lainnya masih membutuhkan penanganan medis intensif di rumah sakit akibat dampak kecelakaan tersebut.
"Adapun korban yang saat ini masih menajalani rawat inap sebanyak 38, sisanya sudah kembali pulang ke rumah," tuturnya.
Kepolisian berharap seluruh korban yang masih dirawat dapat segera pulih dan melewati masa kritis dengan baik.
"Mari kita sama-sama doakan para korban ini segera pulih kembali."