Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan penyaluran sejumlah bantuan sosial tetap berlanjut pada Mei 2026 sebagai bagian dari distribusi Triwulan II tahun ini. Program tersebut mencakup Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Penyaluran bantuan periode April hingga Juni ini dilakukan berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2. Langkah tersebut diambil guna menjamin bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat rentan, khususnya yang berada dalam kategori desil 1 sampai 4, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan penegasan mengenai urgensi pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala demi menyesuaikan dengan kondisi dinamis di lapangan.
"Langkah ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Ia menambahkan bahwa meski pembaruan data dapat dilakukan setiap saat, hasil resminya akan dipublikasikan setiap tiga bulan sekali. Sistem ini menjadi instrumen utama dalam manajemen distribusi bantuan nasional.
"Data penerima bansos bersifat dinamis sehingga harus diperbarui secara berkala," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Mensos juga memberikan imbauan kepada jajaran pemerintah di tingkat daerah agar proaktif dalam melakukan validasi data warga di wilayah masing-masing.
"Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif melakukan pembaruan data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen keluarga, dengan rincian Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini, serta nilai bervariasi untuk kategori pelajar, lansia, hingga disabilitas. Sementara BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera sebagai saldo elektronik untuk pembelian pangan.
Bagi sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar menyasar pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA dengan besaran antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun. Selain itu, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan melalui skema PBI JKN bagi warga tidak mampu.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp750.000 |
| SD/Sederajat | Rp225.000 |
| SMP/Sederajat | Rp375.000 |
| SMA/Sederajat | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi dengan memasukkan NIK dan data wilayah sesuai KTP. Pencairan dana dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia bagi wilayah yang sulit terjangkau atau penerima dengan keterbatasan fisik.