Pemilik Rumah Perlu Mengurus Roya Sertifikat Setelah Pelunasan KPR

Pemilik Rumah Perlu Mengurus Roya Sertifikat Setelah Pelunasan KPR
Foto: Ilustrasi Pemilik Rumah Perlu Mengurus Roya Sertifikat Setelah Pelunasan KPR.

Pemilik rumah yang telah menyelesaikan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR diwajibkan mengurus roya sertifikat di Kantor Pertanahan setempat guna menghapus catatan hak tanggungan secara resmi pada Rabu, 29 April 2026. Langkah ini diperlukan agar status kepemilikan aset properti sepenuhnya bebas dari beban agunan perbankan.

Sebagaimana dilansir dari Properti, pencatatan hak tanggungan dari bank tidak otomatis hilang meski cicilan telah dinyatakan lunas. Tanpa proses roya, sertifikat tanah atau bangunan tersebut secara administrasi masih dianggap sebagai jaminan utang sehingga belum berstatus bersih di catatan pertanahan.

Penjelasan mengenai definisi teknis prosedur ini disampaikan oleh pihak otoritas pertanahan nasional. Penghapusan beban utang pada sertifikat tanah ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi pertanahan di Indonesia.

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Payung hukum mengenai prosedur ini telah diatur secara spesifik dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Regulasi tersebut membahas tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan administrasi penghapusan hak tanggungan ini umumnya mencapai tujuh hari kerja. Durasi tersebut berlaku sejak seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas di Kantor Pertanahan (Kantah).

Masyarakat harus menyiapkan berkas fisik seperti sertifikat tanah asli, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), dan surat keterangan lunas atau surat roya dari pihak bank. Selain itu, pemohon wajib melampirkan identitas diri serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor setempat.

Sistem pengajuan roya mengikuti metode penjaminan awal yang dilakukan oleh nasabah. Apabila pendaftaran hak tanggungan sebelumnya dilakukan secara elektronik, maka proses penghapusannya juga akan diproses melalui sistem elektronik.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang memiliki jaminan sertifikat dan hak tanggungan dalam bentuk analog, maka prosesnya tetap dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan. Pemilik dengan dokumen analog nantinya akan diarahkan untuk melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik setelah proses verifikasi selesai.

Artikel terkait

Rekomendasi