Di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, muncul sebuah isu krusial mengenai transparansi siapa sebenarnya sosok di belakang kendali perusahaan. Konsep beneficial ownership atau pemilik manfaat kini menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas sistem keuangan agar tidak sekadar menjadi label belaka.
Negara melalui regulator terus mendorong para pelaku usaha untuk mengungkap pengendali akhir dan penerima manfaat sesungguhnya dari setiap struktur bisnis. Hal ini dilakukan agar wajah asli pengelola dana tidak tersembunyi di balik susunan pengurus yang tertera secara formal dalam anggaran dasar perusahaan.
Transparansi Sebagai Ruh Ekonomi Syariah
Bagi ekosistem ekonomi syariah, kebijakan mengenai pemilik manfaat memiliki urgensi yang jauh lebih mendalam dibandingkan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan informasi ini bukan hanya untuk memenuhi standar pencegahan pencucian uang, melainkan berkaitan erat dengan nilai kejujuran dan amanah.
Dalam setiap transaksi syariah, kejelasan identitas para pihak yang berakad serta sumber dana yang bersih merupakan syarat mutlak bagi integritas sistem. Tanpa adanya transparansi pada titik ini, label syariah dikhawatirkan hanya menjadi kemasan luar sementara struktur kepemilikannya tetap gelap dan tidak jelas.
Meskipun pemerintah telah menyusun kerangka regulasi yang kuat, dalam praktiknya kebijakan ini sering kali masih dianggap sebagai beban pengisian formulir semata. Padahal, tujuan utamanya adalah membangun budaya transparansi yang mengakar kuat dalam tata kelola setiap korporasi di tanah air.
Data terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM hingga April 2026 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan korporasi dalam melaporkan pemilik manfaat masih cukup rendah. Dari sekitar 3,5 juta badan hukum yang terdaftar, tercatat masih ada 823 ribu korporasi yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
Dualisme Pendekatan Hukum dalam Kepemilikan
Kesenjangan kepatuhan ini terjadi karena adanya perbedaan sudut pandang dalam sistem hukum kita yang saat ini masih berjalan secara berdampingan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih menitikberatkan pada struktur legal-formal seperti pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 menuntut transparansi yang lebih dalam dengan menembus struktur formal tersebut untuk mencari pengendali akhir. Melalui aturan ini, negara ingin memastikan siapa individu yang benar-benar memegang kendali atas operasional dan keuntungan finansial sebuah perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 yang mengintegrasikan data pemilik manfaat ke sistem administrasi. Langkah ini bertujuan agar pengungkapan identitas pengendali menjadi syarat yang tidak terpisahkan dalam proses legalitas badan hukum di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil peran signifikan melalui penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang memperketat pengawasan di sektor keuangan. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan melakukan verifikasi mendalam terhadap nasabah guna mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Risiko di Balik Struktur Kepemilikan yang Kompleks
Tantangan terbesar muncul saat sebuah korporasi tampak patuh secara administratif namun sebenarnya masih menutupi jati diri pemilik manfaat yang sebenarnya. Identitas pengendali akhir sering kali sengaja disembunyikan melalui struktur perusahaan yang berlapis-lapis atau menggunakan skema perjanjian yang rumit.
Kriteria pemilik manfaat menurut POJK Nomor 8 Tahun 2023 mencakup beberapa poin krusial berikut ini:
- Individu yang memiliki hak atau menerima manfaat tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari rekening seorang nasabah.
- Sosok yang menjadi pemilik asli dari dana atau efek yang ditransaksikan dalam sistem perbankan dan pasar modal.
- Pihak yang memiliki wewenang untuk mengendalikan transaksi atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.
- Individu yang menjadi pengendali akhir dari suatu badan hukum atau perjanjian hukum yang dilakukan oleh korporasi.
Definisi ini menegaskan bahwa beneficial ownership tidak boleh hanya dilihat dari besaran kepemilikan saham mayoritas yang tercatat di dokumen. Kontrol ekonomi dan pengaruh dalam pengambilan keputusan bisa saja tersebar melalui berbagai bentuk hubungan hukum yang tidak kasatmata.
Urgensi bagi Lembaga Keuangan Syariah
Bagi lembaga keuangan yang berbasis syariah, pemahaman mendalam mengenai siapa pemilik manfaat merupakan bagian esensial dari tata kelola syariah (sharia governance). Ekonomi syariah sangat melarang adanya unsur ketidakjelasan atau penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam bertransaksi.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang mengendalikan dana dapat memicu risiko serius seperti benturan kepentingan dan penyembunyian afiliasi bisnis yang tidak sehat. Tanpa pengawasan yang ketat, aliran manfaat yang tidak adil dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas perbankan dan investasi syariah.
Oleh karena itu, pengungkapan pemilik manfaat harus dianggap sebagai kebutuhan internal untuk menjaga kesucian akad, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi. Integritas sumber dana menjadi sangat penting agar setiap keuntungan yang dihasilkan benar-benar berasal dari proses yang halal dan transparan.
Ada tiga langkah prioritas yang perlu segera diambil untuk memperkuat kebijakan transparansi pemilik manfaat di masa depan:
- Melakukan harmonisasi regulasi agar ada konsistensi data antara hukum perseroan, investasi, dan sektor keuangan nasional.
- Menyusun panduan sektoral khusus bagi entitas syariah agar kebijakan ini selaras dengan manajemen risiko dan mitigasi reputasi.
- Memperkuat mekanisme verifikasi di lapangan agar data yang dilaporkan bukan sekadar pernyataan sepihak tanpa adanya pembuktian.
Ketiga poin di atas bertujuan agar Indonesia memiliki bahasa hukum yang seragam mengenai data pemegang saham dan pengendali akhir di seluruh sektor. Penguatan ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan pembiayaan syariah, fintech, hingga pengelola dana sosial seperti lembaga zakat dan wakaf.
Membangun Fondasi Ekonomi yang Jujur
Salah satu titik rawan dalam sistem saat ini adalah kecenderungan otoritas untuk menerima data laporan apa adanya tanpa melakukan pendalaman lebih lanjut. Padahal, regulator mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk aktif melakukan pemantauan dan pengelompokan risiko terhadap setiap nasabah yang masuk.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada keberanian institusi keuangan dalam menelusuri struktur kendali perusahaan yang sering kali sangat kompleks. Kapasitas fungsi kepatuhan di setiap lembaga harus ditingkatkan agar proses identifikasi pemilik manfaat berjalan secara substantif dan efektif.
Secara lebih luas, transparansi beneficial ownership adalah tentang komitmen kolektif untuk membangun ekonomi nasional yang lebih jujur dan terbuka. Hal ini menuntut negara dan pelaku usaha untuk tidak hanya terpaku pada apa yang tampak di permukaan dokumen formal saja.
Bagi ekonomi syariah Indonesia, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pilar pembangunan yang berkeadilan dan memiliki integritas tinggi. Sistem yang mengusung nilai-nilai Islam harus membuktikan bahwa kejernihan aliran dana dan struktur kepemilikan adalah prioritas utama.
Pada akhirnya, sebuah entitas syariah tidak cukup hanya memastikan produk yang mereka tawarkan telah memiliki sertifikasi halal dari otoritas terkait. Mereka juga memikul tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa seluruh struktur pengendalian dan aliran manfaat di belakangnya bersifat transparan dan bersih.