Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara resmi menggeser orientasi hukuman dengan meniadakan pidana kurungan jangka pendek guna memutus siklus residivisme dan stigma sosial. Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam peringatan HUT Ikatan Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung pada Selasa (21/4/2026).
Dilansir dari Nasional, pembaruan hukum ini menitikberatkan pada tindakan dan alternatif pemidanaan di luar penjara. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas fenomena masyarakat yang sering memberikan label negatif kepada mantan narapidana, sehingga memicu mereka melakukan kejahatan kembali.
"Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy, dalam acara peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Penegasan mengenai dampak negatif stigma sosial diungkapkan Eddy sebagai faktor utama yang mendorong seseorang kembali terjerumus dalam tindak pidana. Ia menyoroti bagaimana penolakan lingkungan sekitar membuat mantan narapidana sulit melakukan reintegrasi sosial meskipun telah menyelesaikan masa hukuman.
"Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia," kata Eddy.
Menurutnya, persepsi masyarakat yang menganggap pelaku kejahatan tidak akan bisa berubah merupakan bentuk partisipasi dalam menciptakan residivisme. Hal inilah yang menjadi landasan filosofis penghapusan pidana kurungan di bawah satu tahun dalam KUHP Nasional.
"Jadi, yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian," tambah dia.
Eddy menjelaskan bahwa hukuman singkat dianggap tidak efektif memberikan pembinaan yang mendalam. Selain itu, pemidanaan jangka pendek dinilai hanya akan membebani keuangan negara tanpa memberikan dampak signifikan pada perkembangan hukum modern.
"Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern," tutur Eddy.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa sistem peradilan kini harus berfungsi sebagai instrumen korektif dan restoratif. Ia menekankan bahwa tujuan hukum bukan lagi sekadar pembalasan dendam terhadap pelaku.
"Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif," ujar Sunarto.
Penerapan pidana non-penjara dianggap lebih proporsional dan adaptif terhadap nilai kemanusiaan. Sunarto menambahkan bahwa pemulihan keseimbangan sosial dan perlindungan korban menjadi prioritas dalam paradigma baru ini.
"Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern," kata Sunarto.
Guna mendukung visi tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menginstruksikan hakim untuk memprioritaskan sanksi alternatif seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial dibandingkan penjara fisik.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat," ujar Sunarto.
Implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama yang solid antara seluruh lembaga penegak hukum untuk memastikan keadilan yang beradab. Sunarto menegaskan pentingnya sinergi dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.
"Sinergi yang utuh antar seluruh pemangku kepentingan, menjadi prasyarat mendasar dalam mewujudkan efektivitas sistem pemidanaan yang baru," kata dia.
Langkah penguatan pidana non-penjara ini juga diproyeksikan dapat mengatasi masalah kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan. Sunarto menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keadilan yang sensitif terhadap kemanusiaan.
"Sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung proporsionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial," kata Sunarto.