Polresta Yogyakarta Gerebek Daycare Ilegal Terkait Dugaan Kekerasan Anak

Polresta Yogyakarta Gerebek Daycare Ilegal Terkait Dugaan Kekerasan Anak
Foto: Ilustrasi Polresta Yogyakarta Gerebek Daycare Ilegal Terkait Dugaan Kekerasan Anak.

Aparat Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta, setelah mencuat dugaan tindakan kekerasan massal terhadap puluhan balita. Dilansir dari Suara, petugas menemukan puluhan anak dalam kondisi memprihatinkan dengan tangan dan kaki terikat serta hanya mengenakan popok tanpa pakaian.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa berdasarkan data saat ini, tercatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban perlakuan tidak manusiawi di lokasi tersebut. Jumlah ini berpotensi meningkat mengingat terdapat 103 anak yang terdaftar secara resmi di tempat penitipan anak tersebut.

"Yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang (anak). By data ya," kata Adrian.

Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa para balita tersebut mendapatkan perlakuan fisik yang kasar saat berada di bawah pengasuhan pihak yayasan. Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati para korban dalam posisi terikat.

"Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan," ucap Adrian.

Kepolisian menilai metode pengasuhan yang diterapkan oleh pengelola tempat tersebut sudah melampaui batas kewajaran. Penilaian tersebut didasarkan pada temukan fisik dan kondisi lingkungan saat petugas mendatangi lokasi kejadian.

"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," imbuh Adrian.

Hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan bahwa operasional daycare tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Hal ini menyebabkan fasilitas tersebut luput dari pengawasan standar kelayakan pengasuhan dan perlindungan anak yang ditetapkan dinas terkait.

ÔÇ£Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,ÔÇØ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian seluruh aktivitas di dua lokasi daycare yang dikelola yayasan tersebut. Retnaningtyas menegaskan sanksi penutupan permanen sangat mungkin dilakukan mengingat adanya unsur tindak pidana.

ÔÇ£Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,ÔÇØ ungkapnya.

Dampak dari peristiwa ini turut dirasakan langsung oleh para orang tua, termasuk Norman Widarto yang menemukan luka pada tubuh buah hatinya. Norman sempat mempertanyakan luka tersebut kepada pihak pengelola, namun selalu mendapat bantahan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

"Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare selalu berdalih luka itu sudah ada dari rumah. Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya, tubuhnya bersih tanpa bekas. Ternyata setelah melihat video, anak-anak di bawah tiga tahun itu diikat kaki dan tangannya, bahkan hanya dipakaikan popok tanpa baju," ujar Norman.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Gusti Adi, orang tua korban lainnya, yang mendapati anaknya mulai menirukan perilaku mengikat tangan dan kaki di rumah. Selain perubahan perilaku, trauma tersebut diduga bermanifestasi pada gangguan perkembangan psikis yang cukup serius.

ÔÇ£Efeknya bisa seperti itu, meski anak belum bisa menceritakan dengan jelas,ÔÇØ ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi