DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026 pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kedudukan hukum saksi dan korban agar setara dengan pelaku tindak pidana.
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan meminta laporan hasil pembahasan tingkat pertama dari Komisi XIII DPR. Pengesahan payung hukum ini, sebagaimana dilansir dari Kompas, menandai pergeseran paradigma hukum nasional yang kini lebih berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menyempurnakan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menempatkan posisi saksi dan korban sebagai subyek hukum yang fundamental dalam proses peradilan di Indonesia.
"Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi, perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli,ÔÇØ kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Pemerintah juga menyoroti berbagai aspek teknis yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk mengenai mekanisme dukungan finansial dan tata cara koordinasi antarlembaga. Hal ini mencakup peran serta masyarakat serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pengaturan mengenai dana abadi, restitusi, dan kompensasi. Aspek kelembagaan perlindungan saksi dan korban, persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat pendanaan dan ketentuan pidana," tutur Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Proses pengambilan keputusan di tingkat dua dimulai ketika Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut. Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Tibalah saatnya kami memita persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?ÔÇØ tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan mereka secara serentak. Ketukan palu sidang oleh Puan Maharani menandai resminya aturan tersebut menjadi undang-undang yang baru bagi sistem hukum Indonesia.
ÔÇ£Setuju,ÔÇØ jawab anggota Dewan.