Aksi nekat puluhan pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali memicu kekhawatiran terkait keselamatan jalan raya.
Dilansir dari Megapolitan, pelanggaran massal ini kerap terjadi pada jam sibuk sore hari ketika pengendara berusaha memangkas waktu menuju arah Cengkareng maupun Bandara Soekarno-Hatta.
Pantauan di lokasi pada Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan lebih dari 50 motor melakukan aksi berbahaya tersebut hanya dalam kurun waktu lima menit pada pukul 17.40 WIB.
Para pelanggar biasanya masuk dari Jalan Kamal Raya lalu melawan arus sejauh 200 meter menuju putaran balik pintu air Cengkareng di depan Kompleks Perumahan KFT.
Secara regulasi, pengguna jalan seharusnya memutar melalui Jalan Syeikh Junaid Al Batawi yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari titik tersebut.
Seorang pengguna jalan bernama Alshad (25) mengakui dirinya terkadang ikut melawan arus saat merasa terburu-buru untuk menghindari kemacetan di jalur resmi.
"Jujur emang pernah beberapa kali sih (lawan arus), enggak selalu tiap lewat situ, tapi biasanya kadang kalau lagi buru-buru atau ngejar waktu," ujar Alshad.
Ia menyebutkan bahwa melalui jalur putar balik resmi bisa memakan waktu hingga 15 menit karena kepadatan volume kendaraan yang sangat tinggi.
"Padahal dari keluar Tegal Alur sini tuh dekat banget udah kelihatan putaran baliknya," kata dia.
Keberadaan pemotor yang melawan arah ini tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga menjadi pemicu kemacetan panjang bagi kendaraan dari arah berlawanan.
Fatih (27), warga setempat, menjelaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan sering kali memaksa kendaraan lain berhenti mendadak saat pemotor memotong jalur.
"Dari dulu itu mereka pada begitu, lawan arah kan pas beloknya motong jadi yang lain pada berhenti, bikin macet," ujar Fatih.
Selain kemacetan, Fatih juga mengungkapkan kerawanan kecelakaan di titik tersebut karena pengendara dari arah benar sering tidak siap melakukan pengereman mendadak.
Jalur Alternatif Perumahan KFT
Kanit Lantas Polsek Cengkareng, AKP Yeni, menegaskan sebenarnya terdapat jalur alternatif yang jauh lebih aman bagi pengendara dari arah Jalan Kamal Raya.
Pengendara bisa masuk melalui jalan di samping SMPN 108, melintasi area Perumahan KFT, dan keluar di Ruko 1000 untuk mengakses putaran balik secara legal.
"Sebenarnya bisa mereka masuk lewat dalam melalui jalan di sebelah SMPN 108 melalui perumahan KFT nanti tembus keluar di Ruko 1000, bisa putar balik tanpa harus lawan arah," kata Yeni.
Yeni menilai kurangnya disiplin dan keinginan untuk sampai lebih cepat menjadi alasan utama mengapa banyak warga tetap memilih melanggar aturan.
"Sebagian pengendara sengaja melawan arus karena ingin mempersingkat waktu tanpa memikirkan risiko keselamatan," ujarnya.
Pihak kepolisian mengaku rutin melakukan penjagaan, namun pelanggaran sering berulang ketika petugas sedang beralih mengatur titik kemacetan lainnya.
"Kami selalu jaga di sana, tapi seperti kucing-kucingan dengan petugas," kata Yeni.
Kebutuhan Fasilitas dan Informasi Jalan
Di sisi lain, minimnya rambu petunjuk arah menuju jalur alternatif dianggap menjadi salah satu faktor mengapa pelanggaran ini terus terjadi di Cengkareng.
Alshad menyatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan akses lewat Perumahan KFT karena tidak adanya papan informasi yang jelas di sekitar lokasi.
"Harusnya ya kalau menurut saya ditambahin aja titik putar baliknya yang lebih dekat atau dikasih rambu penunjuk arah," ujar Alshad.
Pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan, mengingat melawan arus adalah pelanggaran fatal yang membahayakan nyawa orang lain.