Puluhan pengendara sepeda motor terpantau nekat melawan arus dari Jalan Kamal Raya menuju Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (12/5/2026) sore. Aksi berbahaya ini dilakukan pada jam sibuk sekitar pukul 17.40 WIB demi memangkas jarak tempuh perjalanan menuju arah Cengkareng.
Dilansir dari Megapolitan, lebih dari 50 motor terekam menantang maut hanya dalam waktu lima menit untuk menuju area putaran balik pintu air Cengkareng. Para pelanggar memilih melawan arah karena enggan menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer untuk memutar balik di kawasan Jalan Syeikh Junaid Al Batawi.
Alshad, salah seorang pengguna jalan yang kerap melintas di lokasi tersebut, mengakui bahwa dirinya sering mengikuti arus kendaraan yang melanggar karena alasan efisiensi waktu. Ia menyebut kepadatan di titik putar balik resmi menjadi faktor utama para pengendara nekat memotong jalur.
"Jujur emang pernah beberapa kali sih (lawan arus), enggak selalu tiap lewat situ, tapi biasanya kadang kalau lagi buru-buru atau ngejar waktu. Jadi biar enggak lama kan kalau mesti muter lewat Kayu Besar situ," ungkap Alshad.
Menurutnya, waktu tempuh menuju putaran balik resmi di Kayu Besar bisa memakan waktu hingga 15 menit jika kondisi lalu lintas sedang padat. Baginya, jarak dari keluar Tegal Alur menuju putaran balik ilegal terlihat sangat dekat sehingga menggoda pengendara untuk melanggar.
"Emang berasa banget sih lebih cepatnya, misalnya ke Kayu Besar-nya 5 menit, balik sampai putaran baliknya lagi itu kadang macet, bisa 10 menit sendiri. Udah 15 menit tuh berarti kenanya, padahal dari keluar Tegal Alur sini tuh dekat banget udah kelihatan putaran baliknya," ucap Alshad.
Terkait keberadaan jalur alternatif melalui perumahan KFT yang lebih aman, ia mengaku tidak mengetahuinya karena minimnya petunjuk jalan bagi pengendara yang bukan warga asli daerah tersebut. Alshad berharap pihak berwenang memberikan solusi teknis agar akses putar balik lebih mudah tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
"Kadang tuh malas karena emang ya jauh aja gitu. Jujur enggak tahu juga (ada rute alternatif), tahunya ya antara lawan arus apa muternya jauh gitu. Karena bukan orang asli sini, tapi sering lewat sini. Apalagi itu lewat dalam-dalam kan, kita enggak ngerti," ujar Alshad.
Ia pun menyadari bahwa tindakan melawan arah sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa pengendara lainnya. Ia mengusulkan agar pemerintah menambah titik putar balik atau memberikan rambu arah jalur alternatif.
"Harusnya ya kalau menurut saya ditambahin aja titik putar baliknya yang lebih dekat atau dikasih gimana caranya gitu biar ada solusinya, atau dikasih rambu penunjuk arah buat lewat mana biar enggak lawan arah," ucap Alshad.
Aksi pelanggaran masif ini memicu protes dari warga setempat yang merasa kenyamanan berkendaranya terganggu akibat kemacetan panjang. Fatih, salah seorang warga, menyebut tindakan para pemotor tersebut sering menyebabkan kecelakaan saat mereka memotong jalur kendaraan dari arah berlawanan.
"Dari dulu itu mereka pada begitu, lawan arah kan pas beloknya motong jadi yang lain pada berhenti, bikin macet," keluh Fatih.
Menanggapi fenomena ini, Kanit Lantas Polsek Cengkareng, AKP Yeni, menyatakan bahwa faktor utama pelanggaran adalah rendahnya disiplin pengendara dalam mematuhi aturan demi keselamatan. Ia mengonfirmasi bahwa banyak pengendara sengaja melanggar demi menghindari rute putar balik di Kayu Besar yang dianggap terlalu jauh.
"Memang karena kurangnya kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas, sebagian pengendara sengaja melawan arus karena ingin mempersingkat waktu tanpa memikirkan risiko keselamatan," kata AKP Yeni.
Pihak kepolisian mengklaim telah melakukan penjagaan rutin untuk menghalau para pelanggar di lokasi tersebut. Namun, para pengendara kerap melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas dan kembali melanggar saat pengawasan di titik tersebut sedang kosong.
"Kami selalu jaga di sana, tapi seperti kucing-kucingan dengan petugas. Saat dijaga petugas enggak ada yang berani (melawan arus). Tapi kami kan harus berjaga di titik lain juga, tidak bisa selalu di satu titik saja," ucap AKP Yeni.
AKP Yeni menambahkan bahwa sebenarnya terdapat rute alternatif yang sah melalui jalan di sebelah SMPN 108 dan perumahan KFT yang tembus ke Ruko 1000 tanpa harus melawan arus. Ia mengingatkan bahwa risiko kecelakaan fatal jauh lebih besar dibandingkan waktu yang dihemat melalui pelanggaran.
"Sebenarnya bisa mereka masuk lewat dalam melalui jalan di sebelah SMPN 108 melalui perumahan KFT nanti tembus keluar di Ruko 1000, bisa putar balik tanpa harus lawan arah," tutur AKP Yeni.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan daripada ketergesaan saat berkendara. Pelanggaran melawan arus ditegaskan melanggar peraturan yang berlaku dan merugikan banyak pihak.
"Melawan arus sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, menimbulkan kemacetan, serta melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku," ucap AKP Yeni.