Polisi Ringkus Pengelola Daycare Little Aresha Yogyakarta Terkait Penganiayaan Balita

Polisi Ringkus Pengelola Daycare Little Aresha Yogyakarta Terkait Penganiayaan Balita
Foto: Ilustrasi Polisi Ringkus Pengelola Daycare Little Aresha Yogyakarta Terkait Penganiayaan Balita.

Kepolisian membongkar praktik kekerasan terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, pada Jumat sore, 24 April 2026, setelah mendapatkan laporan dari mantan karyawan. Sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal dari total 103 anak yang pernah dititipkan di lembaga tersebut.

Aksi penggerebekan oleh petugas mengungkap kondisi tragis di mana sejumlah anak ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki terikat. Berdasarkan data medis yang dihimpun, para korban mengalami luka fisik berupa lebam, bekas cakaran, hingga bibir pecah, dengan korban termuda masih berusia dua bulan.

Pihak kepolisian telah mengamankan 30 orang dan menetapkan 13 di antaranya sebagai tersangka, termasuk kepala yayasan dan pengasuh. Penindakan hukum ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa lembaga pengasuhan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Dilansir dari Nasional, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memberikan konfirmasi mengenai status legalitas tempat tersebut.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta memastikan hal itu setelah pengecekan ke Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan, sebagaimana dilaporkan oleh Nasional. Selama operasionalnya, tidak ada kunjungan pengawasan yang dilakukan karena lembaga tersebut tidak terdaftar secara administratif.

Temuan di Yogyakarta ini mencerminkan krisis pengasuhan anak secara nasional di mana Kementerian PPPA mencatat 75 persen keluarga Indonesia membutuhkan layanan alternatif. Namun, saat ini hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional penuh, sementara 44 persen sisanya beroperasi tanpa legalitas hukum.

Data tersebut juga menyoroti rendahnya standar kualitas pengasuh, dengan 66,7 persen pengelola belum tersertifikasi. Kondisi ini menciptakan celah keamanan yang membahayakan anak-anak di tengah tingginya permintaan dari orang tua yang bekerja, termasuk kelompok aparatur sipil negara.

Pemerintah Kota Yogyakarta kini mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh penyedia jasa penitipan anak di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan penerapan standar rasio pengasuh serta kewajiban pemasangan kamera pengawas yang dapat diakses langsung oleh orang tua guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Artikel terkait

Rekomendasi