Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa permohonan akses lintas udara atau overflight access yang diajukan Pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia saat ini tengah memasuki tahap pembahasan intensif pada Rabu (22/4/2026). Rencana pemberian izin tersebut dipastikan akan tetap memprioritaskan kedaulatan wilayah dan kepentingan nasional Indonesia.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa setiap kesepakatan internasional harus selaras dengan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dilansir dari Kompas, penegasan tersebut muncul menyusul adanya usulan resmi dari pihak Washington terkait penggunaan ruang udara domestik untuk kepentingan tertentu.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa maksud yang disampaikan pihak Amerika Serikat tersebut merupakan sebuah niat yang harus melewati mekanisme internal yang berlaku di pemerintahan Indonesia.
"Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent (maksud) yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia," ujar Sugiono, Menteri Luar Negeri.
Sugiono menambahkan bahwa dalam menjalankan hubungan internasional, Indonesia tidak menutup diri untuk bekerja sama dengan pihak manapun selama hal itu tidak mencederai integritas bangsa. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa kerja sama ini akan mengganggu kemandirian politik Indonesia.
"Jadi, jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan mengancam kedaulatan," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri melalui Juru Bicara Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengizinkan pihak asing menggunakan ruang udara Indonesia secara bebas. Segala bentuk pengaturan mengenai izin tersebut masih dalam tahap telaah yang sangat hati-hati.
"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu RI.
Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat memiliki kerangka yang sangat luas. Akses lintas udara sendiri bukan merupakan bagian utama atau pilar dari kemitraan yang sedang dibangun kedua negara.
Brigjen Rico Ricardo Sirait dari Kementerian Pertahanan turut mempertegas posisi pemerintah terkait isu ini dalam keterangannya pada 15 April 2026. Ia menyatakan bahwa proposal mengenai izin terbang tersebut tidak tercantum dalam kesepakatan resmi yang sudah ada sebelumnya.
"Proposal overflight clearance tak masuk dalam kerja sama MDCP (Major Defense Cooperation Partnership) yang disepakati Indonesia dan Amerika," ujar Rico Ricardo Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan.