Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (21/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah berkas perkara resmi dilimpahkan oleh pihak Oditurat Militer.
Kepastian mengenai kesiapan jadwal persidangan tersebut dikonfirmasi oleh pihak internal pengadilan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi hukum yang telah berjalan sejak pelimpahan berkas pekan lalu.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ungkap Endah Wulandari, Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penentuan komposisi hakim dalam perkara ini dikelola secara digital melalui sistem internal. Penggunaan teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dalam penunjukan pimpinan sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Antara, majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum. Fredy Ferdian Isnartanto ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi oleh Irwan Tasri dan M Zainal Abidin yang bertindak sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (16/4/2026) pagi. Penyerahan dokumen ini mencakup seluruh data pendukung yang diperlukan untuk proses pembuktian di muka sidang.
"Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah 8 orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," ucap Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, terdapat empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka meliputi tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Rangkaian persidangan dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 29 April 2026. Agenda pertama yang akan dilaksanakan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer di hadapan majelis hakim.