Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, mempertanyakan kejelasan posisi berkas perkara kliennya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, pihak pengacara menilai kejaksaan telah melampaui batas waktu 14 hari dalam mengambil langkah hukum pascapelimpahan berkas dari penyidik.
Ghafur Sangadji menyatakan ketidaktahuannya mengenai lokasi dokumen tersebut setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan pelimpahan kembali berkas pada April lalu. Berdasarkan catatan administrasi, penyidik sebelumnya sempat mengirimkan berkas pada Januari 2026 namun dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
ÔÇ£Nah, ternyata sampai hari ini pun berkas perkara tersebut itu kita enggak tahu ada di mana. Apakah memang masih ada di Polda ataukah masih nyangkut dalam perjalanan?ÔÇØ kata Ghafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Ghafur menjelaskan bahwa secara hukum acara yang berlaku, terdapat batas waktu yang kaku dalam proses peradilan pidana. Ia berpendapat bahwa keterlambatan ini berimplikasi pada status keabsahan administrasi perkara tersebut.
ÔÇ£Berdasarkan hukum acara yang sudah rigid yang dianut oleh sistem peradilan pidana kita, seharusnya berkas perkara ini sudah dinyatakan gugur secara administrasi hukum,ÔÇØ ujarnya Ghafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Pihak Roy Suryo menegaskan tetap menempuh jalur hukum formal dan tidak akan mengambil opsi penyelesaian di luar pengadilan. Ghafur menyatakan pihaknya hanya fokus pada prosedur hukum yang adil tanpa mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
ÔÇ£Tidak pernah kami meminta SP3 dengan dasar apa pun, enggak. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang fair, penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur,ÔÇØ tegas Ghafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Pengacara menduga adanya keraguan di pihak kejaksaan untuk menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Saat ini, tim kuasa hukum memastikan tidak ada lagi penambahan saksi maupun ahli dari sisi tersangka.
ÔÇ£Sudah tidak ada (saksi dan ahli) lagi, tinggal menunggu P21,ÔÇØ kata Ghafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Merespons hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengonfirmasi bahwa dokumen perkara masih dalam proses peninjauan. Pihak kejaksaan belum merinci kendala spesifik yang menyebabkan durasi pemeriksaan menjadi lama.
ÔÇ£(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami,ÔÇØ kata Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan pelimpahan berkas dilakukan kembali setelah salah satu tersangka lainnya dinyatakan bebas melalui mekanisme keadilan restoratif. Polisi menegaskan penyidikan untuk tersangka yang tersisa tetap berjalan sesuai tahapannya.
ÔÇ£Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,ÔÇØ ujar Kombes Pol Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sempat menjelaskan bahwa lamanya proses penyidikan dipengaruhi oleh banyaknya saksi dan ahli yang diajukan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya juga sempat memproses permohonan pemeriksaan ijazah secara mandiri meskipun akhirnya ditolak.
"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula sejak November 2025 ketika Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi. Para tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU ITE dan KUHP.
ÔÇ£Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,ÔÇØ kata Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.
Tersangka dalam perkara ini terbagi menjadi dua kelompok, di mana kelompok Roy Suryo fokus pada dugaan manipulasi dokumen elektronik. Beberapa tersangka dari kelompok lain telah mendapatkan SP3 setelah menempuh jalur restorative justice.