Ali Yusron, kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, mengaku mendapat tawaran uang Rp 400 juta dari pihak tersangka. Penawaran tersebut dimaksudkan agar laporan kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur tersebut segera dicabut.
Dilansir dari Megapolitan, upaya penyogokan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama advokat Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026). Ali mengungkapkan bahwa pihak pelaku awalnya mendatangi orang tua korban sebelum akhirnya mencoba melobi dirinya.
ÔÇ£Pihak si A ini (pelaku) datanglah ke rumahnya pelapor ini dulu menawari uang untuk mencabut perkara. Ini bapak pelapor tidak mau dikasih berapapun nominal. Datanglah lobi ke saya," ungkap Ali, kuasa hukum korban.
Upaya pendekatan tersebut dilakukan saat Ali sedang berada di sebuah warung bersama beberapa rekannya. Ia menyebut pihak tersangka sempat melontarkan pernyataan yang meremehkan integritas penegak hukum di wilayah tersebut.
"Di warung ada saksi dua teman saya. 'Tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak tergiur uang,' dia bilang gitu," ujar Ali.
Penolakan tegas disampaikan Ali karena ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membongkar kasus ini demi keadilan korban. Ia menekankan bahwa dasar hukum kasus ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya jawab 'saya berinisiatif kepada jati diri saya sendiri, tidak akan menerima uang'. Saya berkomitmen untuk membongkar, karena apa, ini kan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Ali.
Setelah menolak uang suap, Ali mengaku menghadapi tekanan fisik berupa ancaman langsung dari sejumlah orang di area parkir. Ancaman tersebut mengisyaratkan adanya dampak besar jika kasus dugaan pencabulan ini terus diproses.
"Setelah itu saya diancam di parkiran, sama tiga orang. 'Perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan berimbas besar'. Saya jawab, 'jika perkara ini menyentuh keluarga Anda, seandainya anak Anda, bagaimana?' Enggak dijawab," kata Ali.
Selain kuasa hukum, ayah korban berinisial M juga merasakan intimidasi yang serupa. Tekanan tersebut mulai muncul sejak dirinya resmi membuat laporan kepolisian terkait tindakan asusila yang menimpa putrinya.
ÔÇ£Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman,ÔÇØ ujar M, ayah korban.
Korban berinisial K yang kini berusia 19 tahun menjelaskan alasannya berani bersuara meski dalam kondisi tertekan. Ia menduga terdapat santriwati lain di lingkungan pesantren tersebut yang mengalami nasib serupa namun tidak berani melapor.
ÔÇ£Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,ÔÇØ kata K, korban.
K memaparkan bahwa tindakan pencabulan tersebut diduga telah berlangsung selama tiga tahun di lingkungan pondok pesantren. Ayah korban, M, merasa perlu mengambil langkah hukum demi mencegah bertambahnya jumlah korban di masa depan.
ÔÇ£Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,ÔÇØ ucap M.
Berdasarkan data yang dihimpun M, pesantren tersebut menampung sekitar 700 santri pada tahun 2024, di mana mayoritas dari mereka adalah santriwati. Hal ini menambah kekhawatiran pihak keluarga akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pengasuh pondok.
"Di situ semua santriwan-santriwati itu 700-an, waktu saat itu 700-an. Cewek ada 400-an," ujar M.