Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal penyaluran gaji ketiga belas tahun 2026 bagi seluruh aparatur sipil negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Money, proses transfer ke rekening masing-masing penerima dipastikan akan dimulai pada bulan Juni 2026.
Landasan hukum ini menjadi acuan teknis bagi instansi pusat maupun daerah untuk mengeksekusi pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri. Ketentuan tersebut juga mencakup pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Penetapan besaran dana yang diterima diatur secara rinci dalam Pasal 10 peraturan tersebut. Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang melekat pada posisi masing-masing penerima.
Pemerintah turut menyertakan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran gaji ketiga belas kali ini. Namun, regulasi tersebut menegaskan bahwa tidak semua jenis tunjangan tambahan akan dihitung dalam besaran akumulasi yang diterima oleh aparatur negara.
Terdapat aturan spesifik bagi PPPK, di mana pemberian dana dilakukan secara proporsional jika masa kerja pegawai bersangkutan masih kurang dari satu tahun. Sebaliknya, PPPK yang masa kerjanya belum menginjak satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima tunjangan tahunan tersebut.
Mengenai sumber pendanaan, kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pemerintah pusat. Sementara itu, untuk instansi di tingkat pemerintah daerah, pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai mandat Pasal 21.
Bagi CPNS di tingkat daerah, komponen yang diterima memiliki kesamaan dengan standar pusat, namun terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk menambahkan penghasilan lain. Penambahan tersebut dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan fiskal di masing-masing wilayah.
Langkah percepatan penyaluran ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh aparatur negara dalam mengelola keuangan pribadi. Secara makro, pemerintah memproyeksikan pencairan ini akan menstimulasi konsumsi rumah tangga yang menjadi tumpuan utama dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.