Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyebaran iklan haji palsu melalui media sosial. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026) ini mengungkap adanya praktik penipuan layanan ibadah haji tanpa izin resmi.
Dilansir dari Detikcom, otoritas keamanan setempat menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang yang diamankan meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah, perangkat komputer lengkap, dokumen, serta kartu identitas haji yang dipalsukan oleh para tersangka.
Aksi penggerebekan yang berlangsung pada malam hari tersebut sempat terekam dan videonya tersebar di media sosial melalui akun Instagram @saudinesia.id. Dalam rekaman itu, terlihat petugas kepolisian memasuki sebuah ruangan tempat ketiga tersangka beroperasi dengan mengenakan pakaian berwarna krem.
Laporan dari kantor berita resmi Saudi, SPA, menyebutkan bahwa motif utama para pelaku adalah melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Ketiga WNI tersebut kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Arab Saudi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa regulasi musim haji tahun ini sangat ketat, di mana hanya pemegang visa dan izin resmi yang diperbolehkan melaksanakan ibadah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan memicu sanksi tegas bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan besaran denda bagi para pelanggar aturan haji. Warga yang mencoba berhaji tanpa izin resmi akan dikenakan denda sebesar SAR 20.000, atau setara dengan Rp 92 juta.
Sanksi yang jauh lebih berat diberlakukan bagi pihak yang terbukti memfasilitasi atau menyediakan layanan haji palsu. Pihak-pihak tersebut terancam hukuman denda maksimal mencapai SAR 100.000, yang nilainya setara dengan Rp 463 juta.
Pihak Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk senantiasa mematuhi instruksi resmi dari pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait penyelenggaraan haji.
Hingga saat ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum ketiga WNI tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum mendapatkan respons dari pihak konsulat terkait proses pendampingan hukum.