Aparat Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Iklan Haji Ilegal

Aparat Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Iklan Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Aparat Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Iklan Haji Ilegal.

Aparat patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) pada Kamis (30/4/2026) karena diduga terlibat dalam praktik layanan haji ilegal melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah para tersangka terbukti menyebarkan iklan menyesatkan terkait ibadah haji kepada masyarakat.

Sebagaimana dilansir dari Cahaya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut meliputi uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu identitas haji palsu. Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan Arab Saudi untuk menjalani proses hukum sesuai regulasi yang berlaku di negara tersebut.

Praktik penipuan ini menyasar calon jamaah dengan menawarkan paket haji tanpa antre atau jalur cepat yang tidak memiliki dasar hukum resmi. Modus operandi pelaku telah bertransformasi dari cara konvensional menjadi pemanfaatan platform digital guna menjangkau korban secara lebih luas di era teknologi saat ini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Selasa (14/4/2026) menegaskan bahwa visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang sah bagi jamaah internasional. Otoritas setempat menyatakan bahwa visa turis, kunjungan, transit, maupun umrah dilarang keras untuk digunakan menunaikan ibadah haji.

"No Hajj without a permit" tegas Pemerintah Arab Saudi.

Penegasan mengenai prinsip tidak ada haji tanpa izin tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan jamaah serta memastikan kelancaran seluruh rangkaian ibadah. Bagi penduduk lokal, izin haji hanya dapat diakses melalui platform resmi seperti Nusuk, sistem Absher, atau portal Muqeem.

Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Makkah sejak pertengahan April 2026 bagi individu tanpa dokumen sah. Ekspatriat yang tidak memiliki izin resmi akan diputar balik di pos pemeriksaan guna mencegah kepadatan berlebih yang berisiko mengganggu keselamatan selama musim haji.

Artikel terkait

Rekomendasi