Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir akibat dugaan keterlibatan dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal. Dilansir dari Megapolitan, para pelaku diamankan di tengah penguatan pengawasan terhadap penggunaan visa non-prosedural menjelang musim haji 2026.
Selain penangkapan tersebut, aparat di Mekkah sebelumnya telah mengamankan tiga WNI lainnya setelah melakukan penyamaran terkait penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan cetak dan kartu identitas yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.
Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, memberikan penegasan bahwa status legalitas ibadah haji tidak dipengaruhi oleh keberadaan antrean, melainkan sepenuhnya bergantung pada jenis visa yang dikantongi jemaah. Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, haji resmi di Indonesia terbagi menjadi kategori kuota dan non-kuota seperti Mujamalah dan Furoda.
ÔÇ£Tidak semua yang tanpa antre itu nonprosedural (ilegal). Ada juga yang prosedural,ÔÇØ kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Zaky menerangkan bahwa program haji non-kuota tetap sah secara hukum selama jemaah menggunakan visa haji resmi yang diatur oleh pemerintah. Ia mencontohkan bahwa di beberapa negara dengan populasi Muslim minoritas, praktik haji tanpa antre lumrah terjadi karena kuota yang tersedia tidak selalu habis terserap.
ÔÇ£Yang membedakan itu bukan antre atau tidak, tapi visanya. Selama pakai visa haji, itu prosedural,ÔÇØ ujarnya.
Sebaliknya, kategori haji ilegal merujuk pada keberangkatan yang menyalahgunakan izin tinggal bukan untuk haji, seperti penggunaan visa kerja, bisnis, kunjungan, hingga visa wisata. Pelanggaran ini juga mencakup praktik jemaah yang sudah berada di Arab Saudi namun mengikuti prosesi haji tanpa izin resmi dari otoritas setempat.
ÔÇ£Selama tidak menggunakan visa haji, itu masuk kategori nonprosedural atau ilegal,ÔÇØ tegas Zaky.
Fenomena penggunaan visa non-haji ini disebut sebagai modus lama yang telah berkembang sejak dekade 1990-an dengan berbagai pola yang terus berganti. Salah satu taktik klasik yang dikenal adalah modus jemaah yang berangkat umrah pada bulan Ramadan namun tetap menetap di Arab Saudi hingga masuknya musim haji.
ÔÇ£Dulu umrah saat Ramadan, lalu overstay sampai haji. Sekarang caranya berubah-ubah,ÔÇØ jelas Zaky.
Data dari pihak Imigrasi menunjukkan adanya pencegahan keberangkatan terhadap 42 calon haji non-prosedural dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026. Guna menekan angka pelanggaran, pemerintah Indonesia saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk mengawasi keberangkatan jemaah sejak dini di tanah air.
Zaky kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan beragam tawaran program tanpa memeriksa legalitas visa guna menghindari risiko hukum seperti penangkapan dan deportasi dari otoritas Arab Saudi.
ÔÇ£Yang paling penting dipahami masyarakat, haji itu harus menggunakan visa haji. Kalau tidak, itu berisiko,ÔÇØ kata Zaky.