Aparat keamanan Mekkah menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa, 28 April 2026, atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait praktik penipuan tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu untuk menjaring calon jemaah. Dilansir dari Nasional, dua di antara tiga orang yang diamankan kedapatan mengenakan atribut resmi petugas haji Indonesia saat proses penangkapan berlangsung.
"Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April," kata Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu.
Pihak kepolisian setempat juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penggelapan. Barang-barang tersebut mencakup perangkat komputer, sejumlah uang tunai, serta kartu haji yang diyakini sebagai dokumen palsu.
"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ujar Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu.
Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P, Abidin Fikri, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan haji resmi sangat krusial bagi martabat umat Islam dan stabilitas hubungan bilateral. Ia memberikan dukungan penuh atas langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam memberantas praktik ilegal.
"Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji," ujar Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P.
Legislator tersebut mendesak kementerian terkait untuk segera memverifikasi status para pelaku guna memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bahwa pelaku merupakan anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Abidin meminta agar status keanggotaan mereka segera dicabut sebelum dideportasi.
"Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara," imbuh Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDI-P.
Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian Mekkah untuk memproses hukum para tersangka sesuai regulasi yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.