Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Haji Ilegal

Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Polisi Arab Saudi Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Haji Ilegal.

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026, akibat dugaan praktik penipuan layanan haji ilegal. Ketiganya dilaporkan mempromosikan jasa pemberangkatan haji tanpa izin resmi melalui iklan di berbagai platform media sosial.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI berdasarkan laporan yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagaimana dilansir dari Nasional. Saat diringkus, para pelaku diduga tengah menjalankan aksi penggelapan dana calon jemaah.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Heni Hamidah memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan tersebut di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis, 30 April 2026. Ia menyebutkan adanya penyalahgunaan identitas resmi dalam modus operandi para pelaku.

"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April,ÔÇØ kata Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemlu.

Heni menambahkan bahwa beberapa terduga pelaku mencoba mengelabui otoritas setempat agar terlihat sebagai bagian dari rombongan resmi. Upaya penyamaran tersebut dilakukan dengan mengenakan seragam yang identik dengan korps petugas haji asal Indonesia.

"Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkap Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI Kemlu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, kepolisian Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, sejumlah uang tunai, serta kartu identitas haji yang terindikasi palsu. Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan proses verifikasi identitas mendalam dan koordinasi dengan otoritas Saudi untuk mengawal jalannya proses hukum.

Pemerintah Arab Saudi sendiri tengah memperketat pengawasan di titik-titik suci menjelang musim haji 2026 guna mencegah masuknya jemaah tanpa dokumen resmi. Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), operasi serupa juga menjaring warga negara lain, termasuk dari Yaman, Mesir, dan Pakistan, yang terlibat dalam penyelundupan jemaah serta penyebaran iklan palsu.

Otoritas keamanan haji memberlakukan sanksi denda sebesar 20.000 riyal Saudi bagi jemaah yang kedapatan berhaji tanpa izin. Sementara itu, bagi pihak yang memfasilitasi, menyediakan akomodasi, atau mengangkut jemaah ilegal, denda yang dijatuhkan mencapai 100.000 riyal Saudi dan dapat berlipat ganda sesuai jumlah pelanggaran.

Artikel terkait

Rekomendasi