Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan pemulihan aset hasil kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang dalam acara optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pendekatan pemulihan aset ini dinilai lebih krusial dibandingkan sekadar kehadiran regulasi karena memberikan dampak nyata bagi negara. Dilansir dari Nasional, kerugian akibat peretasan di sektor keuangan mencapai Rp1,52 triliun sejak Juni 2024 hingga awal 2026.
"Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum saat ini diukur dari kemampuan negara mengembalikan kerugian finansial. Sejak bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) pada 2023, Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas rezim antipencucian uang di tengah tantangan kejahatan digital yang anonim.
"NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana ini dianggap sebagai solusi menghadapi pergerakan dana lintas yurisdiksi yang sangat cepat. Data PPATK menunjukkan adanya 21 kasus peretasan besar pada perbankan dan perusahaan sekuritas dalam dua tahun terakhir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti transformasi sistem pencegahan pencucian uang Indonesia selama lebih dari dua dekade. Transformasi ini bertujuan menyeimbangkan tekanan hukum terhadap pelaku kejahatan dengan volume transaksi yang terus meningkat tajam.
"Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar," ungkap Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Lembaga intelijen keuangan tersebut mencatat adanya lonjakan laporan transaksi yang mencapai 3,2 juta laporan hanya pada bulan Februari 2026. Secara total, terdapat lebih dari 7 juta laporan transaksi yang masuk ke meja PPATK selama dua bulan pertama tahun ini.
Indonesia dijadwalkan akan menjalani proses mutual evaluation review dari FATF dalam waktu dekat untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan nasional. Pemerintah tetap berkomitmen memperbaiki aspek-aspek yang dinilai belum mencapai standar kepatuhan maksimal dari rekomendasi internasional.