Pemprov Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026

Pemprov Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memulai penerapan program pemilahan sampah langsung dari rumah tangga pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini diambil sebagai strategi darurat mengingat kapasitas penampungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang sudah berada di ambang batas kritis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan lama dalam pengelolaan limbah ibu kota. Melansir laporan Megapolitan, timbunan sampah di Bantargebang saat ini diperkirakan telah menyentuh angka 55 juta ton.

Beban volume yang masif tersebut memicu kekhawatiran serius mengenai daya tampung jangka panjang. Selain masalah kapasitas, lokasi pembuangan akhir tersebut dilaporkan telah beberapa kali mengalami insiden tanah longsor akibat akumulasi sampah yang tidak terkendali.

"Kita sudah tidak mungkin lagi mengandalkan pola lama untuk menimbun semua sampah di Bantargebang," ungkap Pramono ketika ditemui di Gereja Katedral Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Dalam mengintensifkan gerakan ini, Pemprov Jakarta menjalin kolaborasi lintas sektoral dengan otoritas pusat. Kerja sama dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan guna memperkuat edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.

Upaya sosialisasi juga melibatkan elemen masyarakat melalui pendekatan religi. Pramono secara khusus telah meminta dukungan dari para tokoh agama di Jakarta agar dapat menggerakkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menyukseskan program ini.

Salah satu tokoh yang diharapkan dukungannya adalah Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. Keterlibatan tokoh agama dinilai krusial untuk mendorong kesadaran jemaat dalam memisahkan jenis sampah sejak dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi