Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penyaluran alokasi anggaran pengembangan bagi 12 Organisasi Perangkat Daerah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan di Gedung Sate pada Senin (16/3/2026). Dilansir dari Media Indonesia, kebijakan tegas ini diambil menyusul temuan masalah serius dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan birokrasi setempat.
Langkah penangguhan ini dipicu oleh hasil audit internal yang menunjukkan kegagalan sebagian besar pejabat di unit kerja terkait dalam menjabarkan target pembangunan strategis ke program konkret. Kondisi tersebut diperparah oleh data ketidaksesuaian kompetensi pegawai yang menyentuh angka 40 persen, sehingga sistem penilaian digital pusat otomatis memberikan status non-perform.
Kritik eksternal turut muncul dari kalangan akademisi terkait efisiensi penyerapan dana publik tersebut. Zahra Nabila Afifaturrochmah, mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menilai langkah tegas tersebut mencerminkan meningkatnya tuntutan terhadap birokrasi agar tidak hanya berfokus pada serapan anggaran, tetapi juga pada hasil kerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Evaluasi menyeluruh kini diarahkan pada efektivitas program diklat yang berjalan selama ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) di sejumlah instansi.
Menurut pantauan pemprov, orientasi kegiatan pengembangan aparatur sejauh ini masih terjebak pada formalitas penyerapan dana. Program pelatihan yang selama ini dijalankan dinilai lebih berorientasi pada realisasi anggaran dibandingkan peningkatan kompetensi aparatur sesuai kebutuhan performance management modern.
Sanksi pencopotan jabatan kini disiapkan bagi para kepala unit yang dinilai tidak cakap memimpin. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar mewajibkan seluruh kepala OPD terkait melakukan audit kompetensi ulang terhadap pegawai di bawah koordinasinya.
Aparatur sipil yang dinilai tidak mampu beradaptasi dengan target kinerja akan segera dikembalikan ke fungsional. Pejabat yang terbukti gagal mengelola tim dan menerjemahkan target strategis ke dalam pelaksanaan teknis juga terancam dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke posisi fungsional.
Otoritas kepegawaian daerah menegaskan pentingnya akuntabilitas kepemimpinan dalam memotong rantai inefisiensi ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas kepemimpinan dalam pengelolaan SDM birokrasi.
Setiap pimpinan instansi diwajibkan melakukan reformasi kerja secara transparan dan berbasis data di lapangan. Menurutnya, setiap manajer publik harus mampu memastikan target pembangunan diterjemahkan menjadi tugas operasional yang jelas, terukur, dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberikan batas waktu selama 30 hari bagi seluruh instansi terdampak untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Jika profil performa pegawai tidak menunjukkan perubahan positif yang signifikan setelah tenggat waktu berakhir, pemprov akan memberlakukan kebijakan mutasi massal antar-instansi.