Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana pergantian nama provinsi tersebut. Isu ini mencuat setelah pelaksanaan rangkaian acara Milangkala Tatar Sunda yang kemudian dikaitkan oleh warganet dengan upaya mengubah nama administratif Jawa Barat.
Perdebatan di tengah masyarakat sempat memanas menyusul diadakannya Kirab Budaya Mahkota Binokasih di sejumlah wilayah. Melalui Peraturan Gubernur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Hari Tatar Sunda pada 18 Mei untuk memperingati momen sejarah saat Maharaja Tarusbawa mengubah nama Kerajaan Tarumanagara menjadi Kerajaan Sunda pada 18 Mei 669 Masehi.
Kendati demikian, otoritas setempat memastikan bahwa peringatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan nama birokrasi pemerintahan. Penggunaan istilah Tatar Sunda murni ditujukan untuk menjaga kelestarian adat dan sejarah lokal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar memberikan klarifikasi terkait kesalahpahaman ini, seperti dikutip dari Suara. Ia menyatakan bahwa fokus dari agenda budaya tersebut adalah pemeliharaan aspek historis, bukan perombakan administrasi negara.
"Tidak ada yang mengarah ke sana (pergantian nama). Nama Provinsi Jawa Barat tetap sah dan telah diatur dalam undang-undang. Milangkala Tatar Sunda ini fokus pada unsur budaya dan teritorial historis tentang Kerajaan Sunda dan nilai-nilai identitasnya," ujar Adi Komar dilansir dari Antara.
Pihaknya juga menambahkan bahwa penentuan tanggal peringatan budaya ini tidak dilakukan sembarangan. Langkah tersebut diambil setelah melalui proses kajian ilmiah yang mendalam oleh para pakar sejarah.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," jelasnya.
Secara historis, frasa Tatar memiliki arti tanah atau wilayah dalam bahasa Sunda kuno, sedangkan Sunda melambangkan area yang cerah dan subur. Kawasan geobudaya Pasundaan ini mencakup wilayah barat Pulau Jawa yang dahulu menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Sunda dan Galuh.
Aparatur pemerintah memastikan agenda hari jadi resmi provinsi tidak mengalami perubahan. Perayaan tahunan tetap berpijak pada landasan hukum yang sudah berlaku sejak lama.
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," pungkas Adi.