Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pada Senin (20/4/2026) bahwa penggunaan ikan sapu-sapu sebagai bahan baku pakan ternak mengandung risiko kesehatan serius bagi manusia. Kekhawatiran ini muncul sebagai respons atas usulan pemanfaatan ekonomi spesies invasif tersebut di tengah kendala teknis pemusnahannya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan, ikan yang habitatnya di sungai tercemar ini berpotensi memiliki kandungan residu logam berat yang tinggi. Jika dikonsumsi unggas atau ikan budidaya, zat berbahaya tersebut dapat berpindah ke tubuh manusia melalui rantai makanan sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan," ujar Hasudungan Sidabalok, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta.
Hasudungan juga memberikan penjelasan mengenai kendala lapangan terkait proses pemusnahan ikan sapu-sapu dalam jumlah masif. Metode penguburan secara bersamaan yang dilakukan petugas di lapangan diakuinya sulit dilakukan secara individu per ekor.
"Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ujar Hasudungan Sidabalok.
Pemerintah daerah kini tengah mengevaluasi prosedur operasional agar tetap mematuhi prinsip kesejahteraan hewan. Kerja sama dengan berbagai pakar dan instansi pusat sedang dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang efisien namun tetap etis secara agama.
"Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," kata Hasudungan Sidabalok.
Sebelumnya, kritik datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait cara pemusnahan ikan yang dikubur hidup-hidup. Pihak otoritas agama menyarankan adanya alternatif pemanfaatan daripada sekadar pembuangan massal.
"Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern," kata KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Miftahul Huda mendorong adanya inovasi teknologi pengolahan limbah ikan ini menjadi barang ekonomis. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mengubah tangkapan sungai tersebut menjadi tepung ikan sebagai campuran pakan untuk perikanan budidaya.
"Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya," papar KH Miftahul Huda.
MUI meyakini bahwa dengan tenaga ahli yang memadai, pemerintah daerah mampu menemukan cara untuk mengonversi populasi ikan sapu-sapu menjadi pupuk organik atau pakan ternak. Langkah ini dianggap lebih bermanfaat dibandingkan pemusnahan langsung.
"Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," katanya KH Miftahul Huda.