Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap kooperatif terhadap penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus longsor sampah TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026).
Langkah hukum ini merupakan buntut dari insiden longsor di zona landfill 4 pada Minggu (8/3/2026) yang menewaskan tujuh orang, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Pemprov DKI memastikan akan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di Balai Kota Jakarta.
"Kami biarkan saja. Kami patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," ucap Rano saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rano menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perkara ini. Menurutnya, status tersangka ini bukan hal yang mendadak karena peringatan terkait pengelolaan sampah sudah muncul sejak dua tahun sebelumnya.
"Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," kata Rano.
Meskipun mendukung proses hukum, Rano menegaskan bahwa bantuan hukum tetap akan diberikan kepada mantan pejabat tersebut. Hal ini merupakan bagian dari hak pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
"Tapi kami tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," kata dia.
Rano menambahkan bahwa tantangan sampah Jakarta yang mencapai 7.000 ton per hari memerlukan solusi teknologi berkelanjutan. Ia mendorong optimalisasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga serta pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
"Ini kendala kota besar. Tapi kami mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, sekarang ada solusi teknologi yang bisa menghasilkan listrik dari sampah, dan PLN sudah bisa membeli listrik tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia secara resmi telah mengumumkan status hukum mantan Kepala Dinas tersebut. Penetapan ini didasarkan pada temuan penyidik terkait standar prosedur pengelolaan lokasi pembuangan yang tidak terpenuhi.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH Rizal Irawan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam manajemen sampah berskala besar. Penindakan hukum diambil setelah upaya pengawasan dianggap tidak membuahkan perbaikan signifikan di lapangan.
"Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," kata Rizal.