Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) tengah mengkaji ulang prosedur pemusnahan ikan sapu-sapu pada Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil setelah adanya sorotan mengenai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah tertentu.
Pengakuan mengenai kendala teknis dalam menangani populasi spesies invasif ini muncul seiring dengan besarnya volume hasil tangkapan di wilayah Jakarta. Seperti dilansir dari Megapolitan, otoritas terkait membenarkan bahwa mematikan ikan satu per satu sebelum dikubur merupakan tantangan besar di lapangan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan bahwa kondisi di lapangan sering kali membuat petugas kesulitan menerapkan pemusnahan individu secara cepat. Situasi tersebut berdampak pada proses penguburan massal yang telah dilakukan sebelumnya.
"Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ujar Hasudungan Sidabalok, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta.
Guna memperbaiki prosedur operasional, Pemprov DKI Jakarta mulai menjalin komunikasi dengan berbagai pakar dan instansi terkait. Fokus utama koordinasi ini adalah menemukan cara pemusnahan yang lebih manusiawi dan efektif secara ekologis.
"Kami sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," kata Hasudungan Sidabalok.
Mengenai opsi pemanfaatan bangkai ikan sebagai bahan baku pakan ternak, pemerintah menyatakan adanya kekhawatiran terkait keamanan pangan. Terdapat indikasi bahwa ikan yang hidup di perairan tercemar Jakarta mengandung zat berbahaya.
"Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan," katanya.
Kritik terhadap praktik pemusnahan ini sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pihak MUI memberikan pandangan dari perspektif syariah mengenai perlakuan terhadap makhluk hidup, meskipun tujuan pengendalian populasi tersebut bersifat positif bagi lingkungan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda memberikan catatan tegas bahwa cara pemusnahan tidak boleh menimbulkan penderitaan berlebih. Kendati demikian, ia mengakui urgensi perlindungan ekosistem sungai dari dominasi ikan sapu-sapu.
"Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern," kata Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Penegasan kembali diberikan oleh MUI mengenai standar baku dalam mematikan hewan untuk tujuan kemaslahatan umum. Upaya menjaga keberlanjutan spesies lokal tetap harus dibarengi dengan metode yang tidak menyiksa, sebagaimana dilaporkan pada Sabtu (18/4/2026).