Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 1 Mei 2026

Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 1 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 1 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat (1/5/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Keputusan ini membuat aturan tersebut hanya berlaku selama empat hari pada pekan ini di seluruh ruas jalan protokol Jakarta.

Langkah peniadaan pembatasan kendaraan ini diambil karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional. Dilansir dari Megapolitan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan operasional ganjil genap selalu mengikuti kalender resmi libur yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa," tulis akun resmi Dishub DKI.

Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini selaras dengan landasan hukum daerah yang mengatur teknis pembatasan kendaraan bermotor.

Secara regulasi, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Kondisi ini memungkinkan seluruh kendaraan tanpa melihat angka terakhir pelat nomor untuk melintasi jalur-jalur utama.

Pembebasan aturan ini berlaku di 25 titik ruas jalan utama di Jakarta, mulai dari Jalan Pintu Besar Selatan hingga Jalan Gunung Sahari. Setelah libur Hari Buruh berakhir, skema ganjil genap akan kembali dioperasikan secara normal pada hari kerja berikutnya.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan KetimunÔÇôJalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi