Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus longsor sampah TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026).
Sikap kooperatif akan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menghadapi perkara hukum yang menjerat mantan pejabat tersebut. Dilansir dari Megapolitan, keterlibatan pihak berwenang dalam penyelidikan ini telah berlangsung sejak lama.
"Kami biarkan saja. Kami patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," ucap Rano, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Rano mengungkapkan bahwa pihak pemerintah daerah telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum ini merupakan buntut dari peringatan yang sudah muncul sejak tahun 2024.
"Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," kata Rano, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pendampingan hukum tetap disediakan bagi personel yang tersandung masalah sebagai bagian dari prosedur internal organisasi. Langkah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan birokrasi pemerintahan.
"Tapi kami tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," kata Rano, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Persoalan di TPST Bantargebang disebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola sampah ibu kota. Penguatan teknologi dan pemilahan dari rumah kini menjadi prioritas untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
"Ini kendala kota besar. Tapi kami mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, sekarang ada solusi teknologi yang bisa menghasilkan listrik dari sampah, dan PLN sudah bisa membeli listrik tersebut," jelas Rano, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia sebelumnya mengumumkan penetapan status tersangka tersebut secara tertulis pada Senin (20/4/2026). Kasus ini berakar dari insiden longsor di zona landfill 4 pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang.
"Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," ujar Hanif Faisol Nurofia, Menteri Lingkungan Hidup.
Penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian pengelolaan sampah dengan standar prosedur yang berlaku. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa tindakan pidana diambil setelah fase pengawasan terlampaui.
"Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH.