Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Metode Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengevaluasi metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang ditangkap dari sungai di lima wilayah administrasi pada April 2026. Langkah ini diambil menyusul kritik tajam terkait praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup yang dianggap melanggar prinsip kesejahteraan hewan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Keberadaan ikan sapu-sapu di sungai Jakarta dikategorikan sebagai spesies invasif yang merusak lingkungan dan mengganggu kelancaran aliran air. Namun, efektivitas pembersihan sungai tersebut kini terganjal polemik cara eliminasi massal yang dinilai menyiksa makhluk hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menekankan bahwa meskipun pengendalian populasi memiliki nilai manfaat bagi perlindungan lingkungan atau hifz al-biÔÇÖah, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kaidah rahmatan lil ÔÇÿalamin. Ia menegaskan bahwa pembunuhan hewan harus dilakukan dengan cara yang meminimalisir rasa sakit.

ÔÇ£Itu sejalan dengan maqashid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,ÔÇØ kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Pihak MUI mengkhawatirkan metode penguburan langsung dapat memperlama proses kematian hewan tersebut. Sebagai alternatif, muncul usulan untuk mengolah bangkai ikan menjadi komoditas ekonomi seperti tepung ikan untuk campuran pakan ternak atau pupuk organik melalui proses fermentasi.

ÔÇ£Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,ÔÇØ papar Kiai Miftah.

Pihak MUI meyakini bahwa pemerintah daerah memiliki tenaga ahli yang mampu mengonversi limbah biologis tersebut menjadi sesuatu yang berguna. Solusi ini dianggap lebih bijak dibandingkan pemusnahan tanpa pemanfaatan.

ÔÇ£Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," kata Kiai Miftah.

Menanggapi usulan pemanfaatan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, memberikan catatan terkait faktor keamanan pangan. Ikan sapu-sapu dari sungai Jakarta diketahui mengandung residu logam berat yang melampaui batas aman akibat pencemaran air.

ÔÇ£Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,ÔÇØ ujar Hasudungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).

Selain kendala kandungan zat berbahaya, Pemprov DKI menghadapi tantangan operasional dalam menangani ribuan ekor hasil tangkapan. Volume ikan yang sangat besar membuat proses pematikan satu per satu sebelum dikubur menjadi sulit dilakukan secara teknis di lapangan.

ÔÇ£Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,ÔÇØ ujar Hasudungan.

Saat ini, pemerintah daerah sedang menjalin komunikasi dengan para peneliti dan praktisi untuk memformulasikan protokol pemusnahan yang lebih efisien namun tetap etis. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tetap selaras dengan hukum agama dan standar animal welfare.

ÔÇ£Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),ÔÇØ kata Hasudungan.

Artikel terkait

Rekomendasi