Pemprov Bali Larang WNA Kuasai Lahan Lewat Modus Perkawinan

Pemprov Bali Larang WNA Kuasai Lahan Lewat Modus Perkawinan
Foto: Ilustrasi Pemprov Bali Larang WNA Kuasai Lahan Lewat Modus Perkawinan.

Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap kepemilikan aset tanah oleh warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan status perkawinan dengan penduduk lokal serta skema nominee. Kebijakan ini diambil guna melindungi kedaulatan lahan di Pulau Dewata pada Sabtu (25/4/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan adanya fenomena WNA yang sengaja menikahi warga negara Indonesia (WNI) hanya untuk mempermudah pengalihan kepentingan atas aset properti. Hubungan tersebut disinyalir sering kali hanya bersifat strategis dan berakhir dalam waktu singkat.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," kata Koster dikutip dari arsip KOMPAS.com, Sabtu (25/4/2026).

Pemerintah daerah menilai pola pernikahan singkat yang berujung perceraian setelah aset berpindah tangan merupakan ancaman serius bagi masa depan Bali. Koster menegaskan perlunya pengendalian ketat terhadap celah hukum ini.

"Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar cerai. Kawin sebentar cerai akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," sambut Koster.

Sebagai bentuk penertiban, regulasi baru akan melarang segala bentuk penguasaan lahan oleh pihak asing secara tidak langsung melalui status perkawinan. Meski demikian, WNA masih memiliki peluang untuk berbisnis melalui jalur yang legal dan transparan.

"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali, secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," kata Koster.

Selain masalah perkawinan, praktik nominee atau penggunaan nama warga lokal dalam sertifikat tanah masih menjadi persoalan utama, terutama di wilayah pesisir dan perbukitan yang strategis. Praktik ini dinilai merusak tatanan sosial serta merugikan ekonomi masyarakat setempat dalam jangka panjang.

Pemprov Bali juga tengah menyiapkan sanksi bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para fasilitator dan perantara. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti memfasilitasi alih fungsi lahan ilegal atau penyalahgunaan aturan juga akan mendapatkan tindakan tegas.

"Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Ini demi terwujudnya kepastian hukum," kata Koster.

Artikel terkait

Rekomendasi