Pemerintah Kabupaten Kendal segera melakukan penanganan terhadap jembatan penyeberangan antarkecamatan yang terputus dan hanyut akibat terjangan banjir pada Jumat (15/5/2026) malam. Langkah perbaikan infrastruktur konektivitas antara Kecamatan Brangsong dan Kaliwungu tersebut kini sedang diselaraskan dengan kemampuan finansial daerah, dilansir dari Media Indonesia.
Pemutusan akses transportasi di Desa Kumpulrejo ini sedianya dapat diselesaikan melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal. Kendati demikian, pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan masih tertahan oleh persetujuan teknis dari pemerintah provinsi setempat.
"Hari ini DPUPR sudah melakukan asesmen disana dan kita menunggu rekomtek dari propinsi sebab kemarin rekomntak yang sudah turun anggaranya terlalu tinggi nanti kita usulkan agar bisa menyesuaikan anggaran kabupaten, dan akan segera kita tangani" ujar Dyah Kartika Permanasari, Bupati Kendal.
Otoritas daerah melalui dinas teknis terkait telah merampungkan proses peninjauan lapangan pada fasilitas penyeberangan tersebut. Pengurusan rekomendasi teknik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah wajib dipenuhi lantaran aliran sungai berada di bawah kewenangan dinas terkait tingkat provinsi.
"Dikhawatirkan air masuk ke permukiman warga dan menyebabkan banjir di kawasan itu, " tegas Dyah Kartika Permanasari, Bupati Kendal.
Berdasarkan ketentuan dari pihak provinsi, standardisasi struktur bangunan penyeberangan baru diharuskan memiliki batas ketinggian minimal satu setengah meter dari dasar sungai. Regulasi ini berdampak pada perubahan desain struktur elevasi jembatan serta penambahan volume timbunan jalan pendekat pada kedua sisi oprit.
ÔÇ£ Hari ini kami melakukan asesmen dan sudah kami laporkan ke propinsi kondisi dilapangan , kemndala saat ini rekomtek dari propinsi terlalu tinggui sehingga jembatanya nati kayak nagkring sebab aturanya jembatan harus 1,5 meter di atas parapedÔÇØ jelas Daryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal.
Konsekuensi dari penerapan aturan teknis tersebut berimplikasi langsung terhadap pembengkakan nilai estimasi anggaran biaya yang diperlukan untuk merekonstruksi jembatan.
"Karena itu, Pemkab Kendal meminta agar rekomendasi teknis dari provinsi dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," jelas Daryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal.